Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Tut Wuri Handayani?

Tut Wuri Handayani? Ajaran kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara yang sangat poluler di kalangan masyarakat adalah Ing Ngarso Sun Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani. Yang pada intinya bahwa seorang pemimpin harus memiliki ketiga sifat tersebut agar dapat menjadi panutan bagi orang lain.


Ajaran Kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara
Ing Ngarso Sun Tulodo artinya Ing ngarso itu didepan / dimuka, Sun berasal dari kata Ingsun yang artinya saya, Tulodo berarti tauladan. Jadi makna Ing Ngarso Sun Tulodo adalah menjadi seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan bagi orang - orang disekitarnya. Sehingga yang harus dipegang teguh oleh seseorang adalah kata suri tauladan.


Ing Madyo Mbangun Karso, Ing Madyo artinya di tengah-tengah, Mbangun berarti membangkitan atau menggugah dan Karso diartikan sebagai bentuk kemauan atau niat. Jadi makna dari kata itu adalah seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat . Karena itu seseorang juga harus mampu memberikan inovasi-inovasi dilingkungannya dengan menciptakan suasana yang lebih kodusif untuk keamanan dan kenyamanan.


Demikian pula dengan kata Tut Wuri Handayani, Tut Wuri artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat. Sehingga artinya Tut Wuri Handayani ialah seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dorongan moral ini sangat dibutuhkan oleh orang - orang disekitar kita menumbuhkan motivasi dan semangat.
Jadi secara tersirat Ing Ngarso Sun Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani berarti figur seseorang yang baik adalah disamping menjadi suri tauladan atau panutan, tetapi juga harus mampu menggugah semangat dan memberikan dorongan moral dari belakang agar orang - orang disekitarnya dapat merasa situasi yang baik dan bersahabat . Sehingga kita dapat menjadi manusia yang bermanfaat di masyarakat.
Kontributor www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006111130

READ MORE - Tut Wuri Handayani?

Lingkungan Sekolah yang Nyaman Memacu Siswa Untuk Berprestasi

“Kebersihan sebagan dari Iman.”

Artikel yang bagus yang saya dapatkan dari un2kmu,Silahkan dinikmati: Mungkin sudah banyak penelitian tentang “Hubungan Antara Prestasi Siswa dengan Lingkungan Belajarnya”, tapi sedikit sekali penerapannya di Indonesia. Bahkan pemerintah sendiri sangat kurang memahami akan kebutuhan generasi penerus mereka ini. Entah kurang memahami atau mungkin sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing?

school

Sekolah di negara maju, dalam foto ini adalah sekolah di Amerika

Melirik sekolah-sekolah di negara tetangga kita, sebut saja di Singapura, Malaysia, atau Australia, tentunya kita sudah ketinggalan jauh dengan fasilitas dan lingkungan sekolah mereka yang nyaman. Terlebih, siswa di sana juga mendapatkan kewajiban yang mengikat untuk sama-sama merawat lingkungan di sekitar sekolah. Mungkin itu sebabnya siswa-siswi di negara-negara tetangga kita lebih berkualitas secara rata-rata daripada di Indonesia.

Jika kita mencari korelasi antara lingkungan sekolah yang nyaman dengan prestasi siswa di sekolah, maka didapatlah fakta bahwa proses belajar mengajar itu memerlukan ruang dan lingkungan pendukung untuk dapat membantu siswa dan guru agar dapat berkonsentrasi dalam belajar. Mengapa begitu? Karena belajar memerlukan kondisi psikologi yang mendukung. Jika para siswa belajar dalam kondisi yang menyenangkan dengan kelas yang bersih, udara yang bersih, dan sedikit polusi suara, niscaya tingkat prestasi para siswa juga akan naik.

Lingkungan Pekarangan Sekolah yang Nyaman

Bagi para siswa, tentunya kegiatan belajar mengajar memerlukan lingkungan pekarangan sekolah yang nyaman, bersih, dan cukup pepohonan. Tidak itu saja, bagi para siswa di tingkat Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak, lingkungan dengan taman bermain yang tercukupi akan membuat tumbuh kembang anak menjadi baik dan menyenangkan. Hal ini juga sesuai dengan dasar-dasar pendidikan yang memang dibutuhkan oleh siswa. Bukankah lebih baik bermain-main sambil belajar, daripada belajar sambil main-main?

anak-sekolah

Apa saja syarat-syarat lingkungan sekolah yang nyaman?

1. Lapangan bermain

Fasilitas lapangan bermain adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya yang berhubungan dengan ketangkasan dan pendidikan jasmani. Selain itu lapangan bermain juga dapat digunakan untuk kegiatan bermain siswa, kegiatan upacara/apel pagi, dan kegiatan perayaan/pentas seni yang memerlukan tempat yang luas.

2. Pepohonan rindang

Semakin pesatnya pertumbuhan sebuah daerah menyebabkan pepohonan rindang habis ditebangi untuk dijadikan bangunan, terlebih jika harga tanah ikut melonjak naik. Inilah yang menjadikan jumlah oksigen berkurang. Oksigen adalah salah satu pendukung kecerdasan anak. Kadar oksigen yang sedikit pada manusia akan menyebabkan suplai darah ke otak menjadi lambat, padahal nutrisi yang kita makan sehari-hari disampaikan oleh darah ke seluruh tubuh kita. Karena itulah dibutuhkan banyaknya pohon rindang di lingkungan pekarangan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah.

3. Sistem sanitasi dan sumur resapan air

Sistem sanitasi yang baik adalah syarat terpenting sebuah lingkungan layak untuk ditinggali. Dengan sistem sanitasi yang bersih, maka seluruh warga sekolah akan dapat lebih tenang dalam mengadakan proses belajar mengajar. Selain itu diperlukan juga sistem sumur resapan air untuk mengaliri air hujan agar tidak menjadi genangan air yang dapat menjadikan kotor lingkungan sekolah, atau bahkan membahayakan apabila didiami oleh jentik-jentik nyamuk.

4. Tempat pembuangan sampah

Sampah adalah salah satu musuh utama yang mempengaruhi kemajuan suatu peradaban. Semakin bersih suatu tempat, maka semakin beradab pula orang-orang di tempat itu. Terbukti dari kesadaran penduduk-penduduk di negara maju yang sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dalam masalah sampah di sekolah, perlunya ditumbuhkan kesadaran bagi seluruh warga sekolah untuk turut menjaga lingkungan. Caranya adalah dengan menyediakan tempat pembuangan sampah berupa tong-tong sampah dan tempat pengumpulan sampah akhir di sekolah, dan memberikan contoh kepada siswa untuk selalu membuang sampah pada tempatnya.

5. Lingkungan sekitar sekolah yang mendukung

Adanya kasus di beberapa daerah, misalnya lingkungan sekolah yang dekat dengan pabrik yang bising dan berpolusi udara, atau lingkungan sekolah yang berada di pinggir jalan raya yang selalu padat, atau bahkan lingkungan sekolah yang letaknya berdekatan dengan tempat pembuangan sampah atau sungai yang tercemar sampah sehingga menimbulkan ketidaknyamanan akibat bau-bau tak sedap. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang perlu penanganan langsung dan serius dari pemerintah. Lingkungan sekitar sekolah yang seperti itu akan dapat menyebabkan siswa cenderung tidak nyaman belajar, atau bahkan penurunan kualitas kecerdasan akibat polusi tersebut. Karena itulah sudah saatnya pemerintah memperhatikan generasi penerusnya ini, karena beberapa kasus terjadi malah diakibatkan pemerintah itu sendiri. Contohnya, sebuah sekolah yang sudah berada di lingkungan yang mendukung, tapi tiba-tiba harus merasakan imbas dari pembangunan proyek di sekitar sekolah itu akibat pemerintah yang tidak mengindahkan sistem tata kota yang sudah ada.

6. Bangunan sekolah yang kokoh dan sehat

Banyak sekali adanya kasus tentang bangunan sekolah yang roboh di Indonesia. Entah itu karena bangunannya sudah tua, ataupun bangunan baru yang dibangun dengan asal-asalan. Ini juga adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasinya. Karena bangunan sekolah sudah semestinya dibangun dengan kokoh dan memiliki syarat-syarat bangunan yang sehat, seperti ventilasi yang cukup dan luas masing-masing ruang kelas yang ideal.

Mungkin banyak sekali syarat-syarat lingkungan sekolah yang nyaman, tapi keenam poin di atas sudah cukup untuk menjadikan suasana belajar dan mengajar yang menyenangkan bagi siswa dan gurunya.

sekolah-pedalaman

Kondisi Sekolah di Pedalaman Indonesia

Kesimpulan :

Prestasi belajar di sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh bagaimana anak-anak giat belajar dan dapat memahami pelajaran di sekolah, tapi juga kondisi lingkungan sekolahnya yang mendukung. Lingkungan sekolah yang nyaman dan bersih dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, anak-anak menjadi lebih sehat dan dapat berpikir secara jernih, sehingga dapat menjadi anak-anak yang cerdas dan kelak menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Penulis : Tio Alexander

READ MORE - Lingkungan Sekolah yang Nyaman Memacu Siswa Untuk Berprestasi

11 Penyakit Yang Rentan di Derita Guru: Waspadalah!!!

guru

Himbauan bagi Tenaga Pengajar (Guru, Dosen, Tenaga Pengajar, Pendidik) 11 Penyakit Yang Rentan di Derita: Waspadalah!!!

1. TIPUS : Tidak Punya Selera

2. MUAL : Mutu Amat Lemah

3. KUDIS : Kurang Disiplin

4. ASMA : Asal Masuk Kelas

5. KUSTA : Kurang Strategi

6. TBC : Tidak Bisa Computer

7. KRAM : Kurang Terampil

8. ASAM URAT : Asal Sampaikan Materi Urutan Tidak Akurat

9. LESU : Lemah Sumber

10.DIARE : Dikelas Anak-Anak Remehkan

11.GINJAL : Gajinya Nihil Jarang Aktif dan Lambat

Penyakit yang perlu diwaspadai bagi diri saya dan sahabat-sahabat yang berprofesi sebagai pendidik, pengajar, Guru dan Dosen. Semoga menjadi perenungan kita bersama, agar pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan berfaidah, berkah bagi umat manusia, Yang sedang menjalankan aktifasnya dimana saja berada. Semoga bermanfaat!!!

READ MORE - 11 Penyakit Yang Rentan di Derita Guru: Waspadalah!!!

Orang Bodoh dan Orang Pintar di Mata Mario Teguh

Orang Bodoh dan Orang Pintar di Mata Mario Teguh

Orang bodoh sulit dapat kerja, akhirnya berbisnis...
Agar bisnisnya berhasil, tentu dia harus rekrut orang pintar.
Walhasil boss-nya orang pintar adalah orang bodoh.

Orang bodoh sering melakukan kesalahan,
maka dia rekrut orang pintar yang
tidak pernah salah untuk memperbaiki yang salah.
Walhasil orang bodoh memerintahkan orang pintar untuk keperluan orang bodoh.

Orang pintar belajar untuk mendapatkan ijazah untuk selanjutnya
mencari kerja. Orang bodoh berpikir secepatnya mendapatkan uang untuk
membayari proposal yang diajukan orang pintar.

Orang bodoh tidak bisa membuat teks pidato,
maka dia menyuruh orang pintar untuk membuatnya.

Orang bodoh kayaknya susah untuk lulus sekolah hukum (SH).
oleh karena itu orang bodoh memerintahkan orang pintar
untuk membuat undang-undangnya orang bodoh.

Orang bodoh biasanya jago cuap-cuap jual omongan,
sementara itu orang pintar percaya.
Tapi selanjutnya orang pintar menyesal karena telah mempercayai orang bodoh.
Tapi toh saat itu orang bodoh sudah ada di atas.

Orang bodoh berpikir pendek untuk memutuskan sesuatu yang dipikirkan
panjang-panjang oleh orang pintar. Walhasil orang orang pintar menjadi
staf-nya orang bodoh.

Saat bisnis orang bodoh mengalami kelesuan,
dia PHK orang-orang pintar yang berkerja.
Tapi orang-orang pintar DEMO. Walhasil orang-orang pintar
'meratap-ratap' kepada orang bodoh agar tetap diberikan pekerjaan.

Tapi saat bisnis orang bodoh maju, orang pinter akan menghabiskan waktu
untuk bekerja keras dengan hati senang, sementara orang bodoh menghabiskan
waktu untuk bersenang-senang dengan keluarganya.

Mata orang bodoh selalu mencari apa yang bisa di jadikan duit.
Mata orang pintar selalu mencari kolom lowongan perkerjaan.


Bill gate (Microsoft), Dell, Hendri (Ford),
Thomas Alfa Edison, Tommy Suharto, Liem Siu Liong (BCA group).
Adalah contoh orang-orang yang tidak pernah dapat S1), tapi kemudian menjadi kaya.
Ribuan orang-orang pintar bekerja untuk mereka.
Dan puluhan ribu jiwa keluarga orang pintar bergantung pada orang bodoh.


PERTANYAAN :
Mendingan jadi orang pinter atau orang bodoh??
Pinteran mana antara orang pinter atau orang bodoh ???
Mana yang lebih mulia antara orang pinter atau orang bodoh??
Mana yang lebih susah, orang pinter atau orang bodoh??

KESIMPULAN:
Jangan lama-lama jadi orang pinter,
lama-lama tidak sadar bahwa dirinya telah dibodohi oleh orang bodoh.

Jadilah orang bodoh yang pinter dari pada jadi orang pinter yang bodoh.
Kata kunci nya adalah 'resiko' dan 'berusaha',
karena orang bodoh perpikir pendek maka dia bilang resikonya kecil,
selanjutnya dia berusaha agar resiko betul-betul kecil.

Orang pinter berpikir panjang maka dia bilang resikonya besar untuk
selanjutnya dia tidak akan berusaha mengambil resiko tersebut.
Dan mengabdi pada orang bodoh...
Diamanakah posisi anda saat ini?

Berhentilah meratapi keadaan anda yang sekarang...
Ini hanya sebuah Refleksi dari semua Retorika dan Dinamika kehidupan.
Semua Pilihan dan Keputusan ada

Semoga Bermanfaat

READ MORE - Orang Bodoh dan Orang Pintar di Mata Mario Teguh

Ciri-Ciri Proses Pembelajaran, Penilaian dan Penyelenggaraan Sekolah Internasional

Proses Pembelajaran, Penilaian dan Penyelenggaraan Sekolah Internasional

Menurut Kir Haryana (2008), proses pembelajaran penilaian, dan penyelenggaraan sekolah internasional harus bercirikan internasional seperti sebagai berikut:

1. Pro-Perubahan, yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuh kembangkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar, dan ekperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru ( a joy of discovery).

2. Menerapkan model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, seperti student centered, reflective learning, active learning, enjoyable dan joyful learning, cooperative learning, quantum learning, learning revolution, dan contextual learning.

3. Menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan komunikasi) pada semua mata pelajaran.

4. Proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris, khususnya mata pelajaran sains, matematika dan teknologi.

5. Proses penilaian dengan menggunakan model-model penilaian sekolah unggulan dari negara anggota-anggota OECD dan /atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.

6 Dalam penyelenggaraannya harus bercirikan standar manajemen internasional, yaitu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school, dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.

Gambaran sekolah bertaraf internasional ini bisa digunakan guru untuk membangkitkan gairah belajar anak murid agar mengeluarkan kemampuan terbaik untuk menjadi pemain kelas dunia. Karena, kompetisi di era globalisasi semakin ketat dan hebat, dimana penguasaan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi ciri khasnya.

Semoga bermanfaat!!!

READ MORE - Ciri-Ciri Proses Pembelajaran, Penilaian dan Penyelenggaraan Sekolah Internasional

Manfaat Dari Program Try Out Oleh:Isjoni Pakar Pendidikan Riau

Manfaat Dari Program Try Out Oleh:Isjoni Pakar Pendidikan Riau

Apa yang kita amati di berbagai sekolah terutama berkaitan dengan akan dilaksanakannya Ujian Nasional (UN), di mana sekolah-sekolah mencari berbagai terobosan untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Oleh karena itu strategi yang dilakukan adalah melakukan gerak cepat, terarah dan hasilnya memuaskan.

Banyak hal yang dilakukan oleh sekolah untuk mendongkrak agar nilai UN lebih baik. Tidak hanya sekolah-sekolah, pemerintah daerah pun baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan berbagai terobosan, sehingga daerah yang bersangkutan akan memperoleh peringkat terbaik.

Memperhatikan standar kelulusan yang ditentukan Badan Standararisasi Nasional Pendidikan (BSNP) pada UN setiap tahunnya terus meningkat, hal ini dirasa cukup berat. Oleh karena itu, sekolah selaku pengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melakukan berbagai upaya agar siswanya mampu mencapai kriteria kelulusan tersebut.

Upaya yang dilakukan sekolah dalam mempersiapkan siswa antara lain mengadakan bimbingan belajar, les, remedial, try out UN. Bahkan, membagikan standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi yang diujikan kepada siswanya yang akan menghadapi UN.

Try out UN setiap tahunnya telah dilakukan semua sekolah baik tingkat SMP/sederajat maupun SMA/sederajat. Try out yang dilakukan biasanya pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota dilakukan satu kali hasilnya belum menggembirakan. Kemudian beberapa lembaga kursus dan bimbingan belajar juga tidak kalah geraknya melaksanakan try out bagi siswa-siswa yang mengecap pendidikan di lembaga yang bersangkutan. Demikian pula lembaga-lembaga kursus terkenal juga memberikan kontribusi nyata dengan melaksanakan try out kepada siswa-siswa kelas terakhir untuk mengikuti program try out baik untuk tingkat SD, SLTP maupun SLTA. Mereka melaksanakan program try out ini kadang-kadang atas partisipasinya saja, tanpa memungut biaya.

Belum lagi berbagai organisasi masyarakat dan kalangan organisasi kemahasiswaan melaksanakan progran try out bagi siswa-siswa pada tingkat terakhir, dan kegiatan ini mereka melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Hasil try out UN tahap pertama ini, meskipun belum dapat dikatakan sebagai kemampuan maksimal siswa karena memang sebagian materi pelajaran yang belum diberikan, namun pada dasarnya sebagian besar soal yang di-try out-kan bersumber dari materi yang sudah disajikan. Penyusunan soal diambil dari materi pelajaran kelas I, II dan III, dan tidak menutup kemungkinan soal-soal diperoleh dari berbagai sumber media massa, dan materi tersebut berkait erat dengan kisi-kisi dari materi yang sudah diajarkan oleh guru di sekolah. Tentunya tidak terlepas dari kurikulum yang berlaku, akan tetapi mungkin ada hal-hal baru yang tidak pernah diajarkan oleh guru.
Paling tidak, hasil try out tahap pertama ini memberikan gambaran, sebagian besar siswa belum menyiapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh. Tidak menutup kemungkinan, sebagian besar siswa terbiasa belajar santai sehingga tidak begitu siap mengahadapi try out UN yang diselenggarakan dan hasilnya pun cukup menghawatirkan.
Maka dari itu, perlu dilaksanakan try out kali kedua, ketiga dan seterusnya. Karena semakin sering dilaksanakan try out ini, maka akan memberikan dampak perubahan terhadap hasil-hasil selanjutnya, artinya setiap kali dilakukan try out nilai skor akan lebih baik dan meningkat.

Try out ini bisa dilakukan berkali-kali hanya dapat diselenggarakan di setiap sekolah, dan sekolah yang sering melaksanakan try out akan terlihat nyata nilai UN-nya meningkat.

Nilai yang diproleh siswa dari try out UN, sesungguhnya merupakan hasil belajar. Hasil belajar yang dicapai siswa dipengaruhi dua faktor utama, yaitu dari dalam diri siswa sendiri dan lingkungan. Faktor dari siswa berupa kemampuan, besar sekali pengaruhnya terhadap hasil belajar. Clark (1981) mengemukakan, 70 persen hasil belajar siswa di sekolah dipengaruhi kemampuan siswa dan 30 persen oleh lingkungan. Dan, lingkungan belajar yang paling dominan mempengaruhi hasil belajar di sekolah adalah kualitas pengajaran gurunya. Semakin baik kualitas pengajaran guru, maka akan berdampak terhadap kulitas belajar siswanya.

Kiranya try out yang dilakukan oleh sekolah lebih diefektifkan, karena hasil penelitian menyeburkan bahwa try out yang dilaksanakan oleh sekolah, masyarakat, pemerintah telah memberikan dampak memuaskan bagi hasil UN. Mari kita lakukan bersama, semoga. Source:Xpresi.com

READ MORE - Manfaat Dari Program Try Out Oleh:Isjoni Pakar Pendidikan Riau

Student Teams Achievement Division (STAD): Pendekatan Pembelajaran Kooperatif

Student Teams Achievement Division (STAD) Pendekatan Pembelajaran Kooperatif

Student Teams Achievement Division (STAD): Pendekatan Pembelajaran Kooperatif

Student Teams Achievement Division selanjutnya di singkat STAD, dikembangkan oleh Robert Slavin dan teman-temannya di Universitas John Hopkin dan merupakan pendekatan pembelajaran kooperatif atau cooperative learning yang paling sederhana.

Guru yang menggunakan STAD, juga mengacu pada belajar kelompok siswa, menyajikan informasi akademik baru pada siswa setiap minggu menggunakan presentasi verbal atau teks.

Siswa dalam suatu kelas tertentu dipecah jadi kelompok dengan anggota 4-5 orang, tiap kelompok harus heterogen, terdiri dari laki-laki dan perempuan, berasal dari berbagai suku, memiliki kemampuan tinggi, sedang, dan rendah.

Anggota tim menggunakan lembar kegiatan atau perangkat pembelajaran yang lain untuk menuntaskan materi pelajarannya dan kemudian saling membantu satu sama lain untuk memahami bahan pelajaran melalui tutorial, kuis, satu sama lain dan atau berdiskusi. Secara individual tiap minggu atau tiap dua minggu siswa diberi kuis. Kuis itu diskor dan tiap individu diberi skor perkembangan. Skor perkembangan ini tidak berdasarkan pada skor mutlak siswa, tapi pada seberapa jauh skor itu melampaui rata-rata skor yang lalu.

Dalam metode ini, kata dia, siswa ditempatkan dalam tim belajar beranggotakan empat atau lima orang yang merupakan campuran menurut tingkat prestasi, jenis kelamin, dan suku. Guru menyajikan pelajaran, siswa bekerja dalam tim mereka untuk memastikan seluruh anggota tim telah menguasai pelajaran tersebut. Seluruh siswa dikenai kuis tentang materi itu.

Saat belajar berkelompok, siswa saling membantu untuk menuntaskan materi yang dipelajari. Guru memantau dan mengelilingi tiap kelompok untuk melihat adanya kemungkinan siswa yang memerlukan bantuan guru. Metode ini pun dibantu oleh metode pelatihan, penugasan, dan tanya jawab sesuai satuan pelajaran sehingga ketuntasan materi dapat terwujud.

Penerapan metode ini menggunakan beberapa pendekatan pembelajaran, seperti pendekatan kooperatif, kontekstual, dan konstruktif. Keterpaduan ini dapat terwujud dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan perolehan nilai atau kemampuan anak pada suatu kegiatan belajar mengajar yang konsisten.

Setelah menyusun program pembelajaran, kegiatan berikutnya adalah menyajikan program tersebut dalam satu kelas yang dibagi menjadi beberapa kelompok studi secara kooperatif. Kegiatan belajar mengajar ini diterapkan dengan metode STAD yang dipandang sebagai suatu metode pembelajaran kooperatif yang efektif, khususnya pada pokok bahasan membaca pemahaman.

Penerapan metode STAD terdiri atas siklus pembelajaran yang membawa siswa pada suasana kerja sama yang diharapkan. Siklus kegiatan pembelajaran tersebut adalah:

(1) Mengajar: menyajikan pembelajaran,

(2) Belajar dalam tim: siswa bekerja dalam tim dengan dipandu oleh lembar kegiatan untuk menuntaskan materi pelajaran,

(3) Tes: siswa mengerjakan kuis atau tugas lain secara individual (misalnya tes esai atau kinerja),

(4) Penghargaan tim: skor tim dihitung berdasarkan skor peningkatan anggota tim, laporan berkala kelas. Papan pengumuman digunakan untuk memberi penghargaan kepada tim yang berhasil mencetak skor tinggi.

Untuk memudahkan penerapannya, guru perlu membaca tugas-tugas yang harus dikerjakan tim, antara lain:

(a) Meminta anggota tim bekerja sama mengatur meja dan kursi, serta memberikan siswa kesempatan sekitar 10 menit untuk memilih nama tim mereka atau ditentukan menurut kesesuaian,

(b) Membangkitkan lembar kerja siswa (LKS),

(c) Menganjurkan kepada siswa pada tiap-tiap tim bekerja berpasangan (dua atau tiga pasangan dalam satu kelompok),

(d) Memberikan penekanan kepada siswa bahwa LKS itu untuk belajar, bukan untuk sekadar diisi dan dikumpulkan. Karena itu penting bagi siswa diberi lembar kunci jawaban LKS untuk mengecek pekerjaan mereka pada saat mereka belajar,

(e). Memberikan kesempatan kepada siswa untuk saling menjelaskan jawaban mereka, tidak hanya mencocokkan jawaban mereka dengan lembar kunci jawaban tersebut,

(f) Apabila siswa memiliki pertanyaan, mintalah mereka mengajukan pertanyaan itu kepada teman atau satu timnya sebelum menanyakan kepada guru,

(g). Pada saat siswa bekerja dalam tim, guru berkeliling dalam kelas, sambil memberikan pujian kepada tim yang bekerja baik dan secara bergantian guru duduk bersama tim untuk memperhatikan bagaimana anggota-anggota tim itu bekerja,

(h). Memberikan penekanan kepada siswa bahwa mereka tidak boleh mengakhiri kegiatan belajar sampai dapat menjawab dengan benar soal-soal kuis yang ditanyakan.

Dengan memahami dan mengetahui model pembelajaran coperative learning model STAD ini, maka guru akan dapat merubah paradigma mengajar dari konvensional kepada model pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan. Semoga.Source:Xpresi.com

READ MORE - Student Teams Achievement Division (STAD): Pendekatan Pembelajaran Kooperatif

Sebuah Refleksi Kehidupan:Curangkah Guru Kita?

Sebuah Refleksi Kehidupan Curangkah Guru Kita 2

Sebuah Refleksi Kehidupan Curangkah Guru Kita

Sebuah Refleksi Kehidupan:Curangkah Guru Kita?

PEMKO memberikan sanksi dengan meminta seluruh guru curang ini mengembalikan gaji yang diterima pascakenaikan pangkat yang cacat hukum tersebut.” Demikian di antara kalimat yang tertera di halaman salah satu surat kabar terbitan Pekanbaru Riau, 6 Februari 2010 lalu, dan berdasarkan sumber Riaupos.Com

Terlepas dari siapa atau dari mana asalnya, statemen di atas, secara kasar, bila tidak bisa disebut sangat kasar, amat melukai perasaan para guru yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya untuk pendidikan di negeri ini. Puluhan tahun mempertahankan kejujuran dan keprihatinan tanpa penghargaan yang memadai, sekali khilaf langsung dicap curang, sebuah kata yang mengikis semua pengabdian puluhan tahun tesebut.

Sepertinya, kata salah seorang guru senior yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai guru, yang punya kalimat di atas adalah manusia paling bersih yang tidak pernah khilaf dalam hidupnya, sehingga dialah yang paling pantas untuk dijadikan panutan atau juga untuk dijadikan guru bagi bangsa yang tidak kunjung usai dirundung masalah ini.

Saya kira, semua prihatin atas kejadian ini. Tetapi tidak semua mampu melihat persoalan ini secara konprehensif, menggunakan teori berfikir melingkar, melihat persoalan secara holistik, tidak parsial. Hal itu wajar terjadi, karena tidak semua orang punya cara pandang yang sama, apalagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, wawasan, profesinya atau bahkan mungkin juga kepentingannya.

Tulisan ini tidak dibuat untuk membela kesalahan, atau membela orang yang berbuat salah. Kesalahan bukan seperti kebenaran yang harus dibela, tetapi sebuah kenyataan yang —sebelum ditentukan hukum untuknya— perlu dicaritahu kenapa kesalahan itu terjadi terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar sanksi yang akan diberikan menjadi sanksi yang memenuhi rasa keadilan, bukan sanksi yang justru dirasakan sebagai kezaliman.

Itulah sebabnya kenapa orang yang diberi kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman atau memutuskan perkara di pengadilan disebut hakim, yaitu ahli hikmah, orang yang dalam ilmunya, luas wawasannya, tinggi kearifannya, dan amat bijak dalam mengambil keputusan, bukan algojo yang hanya tahu melaksanakan perintah tanpa perlu tahu atas dasar apa perintah atau hukuman itu harus dilaksanakan.

Tulisan ini mencoba mengajak kita untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua itu, sehingga tidak gegabah menimpakan kesalahan kepada seseorang atau beberapa orang tanpa mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi pada orang yang kita anggap salah tersebut. Kesalahan adalah untuk dibetulkan atau diberi sanksi, tetapi kebenaran adalah untuk diterima dan dihargai, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada yang berbuat salah memenuhi rasa keadilan, bukan seperti disebut di atas justru dirasakan sebagai kezaliman.

Kembali kepada persoalan di atas, salah seorang guru yang tersangkut masalah ini bercerita kepada saya tentang apa yang ia alami. Sekitar tujuh tahun lalu, ia pernah mengurus kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Semua aturan dan ketentuan yang ada sudah ia ikuti dengan benar, termasuk melakukan penelitian ilmiah.

Cukup banyak dana dan tenaga yang telah tercurah untuk itu, sampai akhirnya pengusulan kenaikan pangkatnya dikirim ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Setelah berbulan-bulan tidak ada berita, sang guru senior ini minta tolong kepada menantunya yang kebetulan sedang kuliah di Jakarta untuk mengurus.

Tapi apa yang terjadi? Ternyata, dengan berbagai alasan, pegawai di departemen itu mengatakan bahwa usulan tersebut belum diproses, dan perlu menunggu yang lain untuk disidangkan, karena baru sedikit guru yang mengusulkan kenaikan pangkatnya ke IV/b dari Riau.

Tidak putus asa sampai di situ, sang menantu terus berkunjung ke departemen bersangkutan sampai akhirnya berkas pengusulan sang mertua disidangkan. Hasil sidang menetapkan bahwa karya ilmiah yang berangkutan perlu diperbaiki.

Sesuai keputusan tersebut, ibu guru itu segera memperbaiki karyanya dan segera pula mengirimnya ke Jakarta. Tetapi kemudian ia dibuat kecewa lagi, karena sebelum perbaikan itu dinilai, ia disuruh lagi menulis artikel di koran dengan tema sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.

Ia tetap patuh, dan melakukan apa yang diminta kepadanya. Artikel dibuatnya dan dimuat di salah satu surat kabar harian di Pekanbaru. Dan, sama halnya dengan yang telah dilakukan di atas, artikel itu pun segera dikirim ke Jakarta.

Tetapi apa yang terjadi? Sama halnya dengan yang di atas, setelah berbulan-bulan pula perbaikan bahan-bahan itu dikirim, ia tidak menerima berita dari Jakarta. Akhirnya ia minta bantuan suaminya sendiri yang mengurus.

Singkat cerita, sang suami juga mengalami hal yang sama. Jawaban yang didapat, menunggu yang lain untuk disidangkan. Sudah bisa dirasakan betapa kecewanya si ibu guru yang golongan IV/a-nya ketika itu sudah berumur empat tahun.

Ia bertambah kecewa lagi katika setelah hampir dua tahun berlalu datang berita yang megatakan karya ilmiahnya dinilai nol. Untuk itu, suaminya kembali ke Jakarta untuk menanyakan kenapa dinilai nol, dan apa lagi yang harus diperbaiki. Jawaban yang diberikan tidak jelas. Yang jelas tim menilai nol. Oleh sebab itu itu harus dibuat karya yang lain lagi.

Perlu diketahui, si ibu guru itu dijadikan sebagai test case bagi kawan-kawan sesekolahnya dalam hal pengurusan kenaikan pangkat/golongan ke IV/b tersebut. Bila ia berhasil, maka yang lain akan mengikut, tetapi bia ia tidak berhasil maka yang lain akan berhenti hanya sampai di IV/a.

Karena, mereka merasa sangat gamang mempersiapkan bahan, apalagi lagi menyangkut penelitian dan karya tulis ilmiah di mass media. Mereka sangat gamang karena tidak punya kemampuan untuk itu, sementara pihak berwenang pun tidak pula pernah bimbingan untuk itu. Begitu berat rasanya persyaratan tersebut, sehingga muncul keputusasaan untuk naik pangkat. Mereka siap pensiun hanya sampai di golongan IV/a. Si ibu guru yang sedang kita ceritakan itu pun akhirnya menyerah. Ia mengatakan amat kecewa dan putus asa.

“Sia-sia semua pengorbanan dan jerih payah meneliti dan menyiapkan semua bahan itu Pak!” katanya dengan nada lirih. Perasaan seperti pulalah yang menghantui sebagian besar kawan sesama guru.

Memang sejak dua atau tiga tahun tetrakhir mulai ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi rasa kecewa merasa dianaktirikan dibanding pegawai negeri lainnya selama puluhan tahun, di samping masih adanya kekhawatiran akan keberlangsungan kesejahteraan tersebut, apalagi lagi dengan persyaratan kenaikan pangkat yang terasa begitu berat itu, tetap saja belum mampu menghilangkan rasa kecewa yang membuat jiwa mereka menjadi labil.

Nah, pada saat-saat seperti itu pulalah datang orang tertentu yang ingin menangguk rezeki. Tanpa berpikir panjang, tetapi jauh dari keinginan berbuat curang, namun dalam keadaan masih terbalut oleh rasa kecewa itu, sekitar 1.820 orang guru kita di atas akhirnya masuk perangkap sang calo. Itulah jadinya.

Jiwa yang labil karena kecewa, akan mudah terperangkap oleh rayuan. Lalu, bukankah fanomena guru ini adalah fenomena bangsa ini yang sebenarnya? Mereka bukan orang curang yang ingin berbuat curang, tetapi orang-orang baik yang labil yang termakan rayuan orang-orang yang curang. Selama bangsa ini tidak berlaku adil kepada anak-anak bangsanya, selama itu pulalah bangsa ini akan labil dan rawan dari rayuan. Oleh: Prof DR Alaiddin Koto MA, Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.

READ MORE - Sebuah Refleksi Kehidupan:Curangkah Guru Kita?

Seniman Bekerja Dengan Hati, Pekerja Seni Dengan Apa???

Seniman adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seseorang yang kreatif, atau inovatif, atau mahir dalam bidang seni. Penggunaan yang paling kerap adalah untuk menyebut orang-orang yang menciptakan karya seni, seperti lukisan, patung,seni peran, seni tari, sastra, film dan musik. Seniman menggunakan imajinasi dan bakatnya untuk menciptakan karya dengan nilai estetik. Ahli sejarah seni dan kritikus seni mendefinisikan seniman sebagai seseorang yang menghasilkan seni dalam batas-batas yang diakui.

segala sesuatu akan memiliki seni apabila bisa dinikmati oleh orang yang menghasilkan karya seni tersbut, tak perduli apakah oran lain akan menikmati atau terhibur dengan karya seni nya. yang paling utama adalah orang yang mengerjakannya harus bisa merasa nikmat, merasa puas, hasilnya dapat.

tetapi disaat ini banyak orang yang hanya menghasilkan sebuah karya seni, hanya untuk mencari ketenaran dan materi menjadi tujuan utama mereka, dan mereka menyebut diri mereka sebagai seorang seniman. kalau menurut saya mereka ini bukan seniman tetapi baru menjadi seorang pekerja seni. karena bagi saya seorang pekerja seni hanya mencari ketenaran dan mengejar materi yang sangat menjanjikan. yang mereka nikmati bukan hasil karya kerja mereka. yang mereka (pekerja seni) nikmati justru hasilnya yaitu materi dan ketenaran.

Bahkan banyak diantara pekerja seni yang mengaku seniman, sering bersikap eksentrik. seniman kebanyakan memang eksentrik karena memang itu yang mereka nikmati, mereka menikmati diri sendiri. sehingga kalau ingin tahu mana yang dikatakan seni, mereka itulah seni. seniman memang banyak yang eksentrik, tetapi yang eksentrik belum tentu seniman.
bukan karena bersikap eksentrik datang kesebuah kawasan pelacuran sehingga disebut presiden pelacur, maka dia bisa disebut seniman. seniman eksentrik bukan untuk mencari ketenaran dan dipublikasikan kepada khalayak ramai, kalaupun terpublikasikan itu bukan kehendak mereka. tetapi eksentrik itu hasil dari bagaimana mereka menikmati hidup mereka. oleh karena itu seni itu bisa dikatakan diri mereka sendiri. (Sumber: Jalan Panjang Anak Watan)

READ MORE - Seniman Bekerja Dengan Hati, Pekerja Seni Dengan Apa???

Arti Pemakzulan

Pemakzulan - Arti Pemakzulan - Pemakzulan mungkin sebuah kata yang terasa masih baru didengar ditelinga kita. Dan kata Pemakzulan ini sering terdengar ketika anggota DPR sedang melakukan investigasi kasus Bank Century melalui Pansus Bank Century yang sudah dilaksanakan dalam kurun beberapa minggu terakhir.

Apa sebenarnya arti dari kata Pemakzulan itu sendiri? Mungkin itu sering bertanya didalam benak anda. Menurut halaman yang diperoleh Karo Cyber dari situs internet, Pemakzulan adalah sebuah proses dimana sebuah badan legislatif (dikenal dengan DPR) di Indonesia menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Dalam artian kata lain Pemakzulan juga dikenal dengan istilah yang lebih populer, yiatu impeachment, dimana kata impeachment itu sendiri sering dipergunakan oleh negara luar dalam hal menjatuhkan hukuman terhadap pejabat tinggi negaranya oleh anggota Legislatif negara tersebut, dan salah satunya adalah pernah terjadi di Amerika Serikat.

Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.

Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat.

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

READ MORE - Arti Pemakzulan

Prihatin Pendidik Terhadap 1.820 Guru Riau Turun Pangkat

top_logo

Keprihatinan dari kalangan pendidik ditampakkan, terkait terungkapnya dugaan pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait dalam proses kenaikan pangkat guru dengan konsekuensi 1.820 guru harus diturunkan pangkat dari IV a ke IV b. Penilaian mulai dari bahwa hukuman adalah sebuah konsekuensi, sampai permintaan hukuman jangan pada tahap penurunan pangkat.

Pengamat Pendidikan Riau, Prof Syamsul Nizar kepada Riau Pos mengatakan kondisi tersebut memang memprihatinkan. Dia menilai permasalahan tersebut dapat diatasi dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan yang intensif kepada para tenaga pendidik yang akan mengikuti proses kenaikan jabatan.

Ditambahkannya, peristiwa tersebut idealnya dapat menjadi pembelajaran positif bagi semua pihak, bahwa dalam mencapai proses kenaikan pangkat harus melewati mekanisme dan aturan yang berlaku. Bagitu juga dengan konsekuensi yang harus dijalani (penurunan pangkat, red), ketika memilih untuk mengambil jalan pintas dalam proses meraih jenjang karir.
‘’Saya melihat, tenaga pengajar tersebut secara kualitas pendidikan bukan tidak bisa membuat karya ilmiah. Hanya saja keterbatasan kemampuan teknologi, faktor umur, dan lokasi tempat berkerja yang jauh dari pusat kota, sehingga mereka tidak mengerti teknis dan mekanismenya. Hal inilah yang melatar belakangi para guru ini mengambil jalan pintas dengan melibatkan calo,’’ paparnya.

Ketua PGRI Riau, Dr Isjoni MSi menilai guru tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Panjangnya birokrasi untuk pengurusan kenaikan pangkat menurutnya celah masuk calo. Selain itu, para guru juga tidak mengetahui berkas yang mereka kirimkan ke pusat. ‘’Kita prihatin dengan kondisi ini. Namun pusat seharusnya memperpendek birokrasi. Tidak ada salahnya penilaian diberikan kembali ke daerah seperti LPMP atau LPTK atau lembaga independen yang dibentuk bersama. Posisi kebingungan guru mengakses pusat inilah saya kira peluang calo masuk dan gurupun terjebak,’’ ujar Dekan FKIP Unri ini.

Sementara itu, Ketua PGRI Pekanbaru, Jakiman SW soal ini malah meminta pemerintah tidak serta merta menurunkan pangkat guru-guru yang diindikasikan melakukan kecurangan dalam hal penulisan karya ilmiah. Hal tersebut diungkapkannya terkait dengan martabat seorang tenaga pengajar yang seharusnya mencerdaskan bangsa.
Bila hal tersebut dilakukan dia kawatir itu akan membuat citra guru menurun. Pasalnya, pemberian sanksi penurunan pangkat ini tidak akan mendidik guru untuk lebih baik lagi, melainkan akan memurukkan nama baik mereka. Terutama di kalangan sekolah dan anak didik.

‘’Saya pikir harusnya pemerintah memberi kesempatan untuk mereka membuktikan mereka mampu. Walau sebenarnya itu salah, tapi tidak ada salahnya jika ultimatum mereka untuk segera memperbaiki penyusunan karya ilmiah tersebut sesuai dengan ketentuannya,’’ jelasnya.
Permasalahan sudah mencuat, Syamsul Nizar berpendapat, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Dalam hal ini instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan harus dapat lebih proaktif menyentuh para guru yang berada di daerah pinggiran atau pelosok daerah. Sebab jika tidak ditanggulangi secara maksimal, kondisi ini dapat menjadi inidikasi buruk dalam sejarah perpendidikan di Riau.

Ditanya faktor persyaratan dalam memperoleh jabatan IV b yang dinilai cukup berat, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim ini mengatakan pada dasarnya itu bukanlah menjadi alasan. Sebab jenjang jabatan IV b sudah merupakan jenjang pendidikan yang cukup tinggi, artinya perlu ada kompetensi dalam meraihnya, salah satunya dengan hasil karya ilmiah.

‘’Sebenarnya persyaratan yang harus dilewati para tenaga pengajar tersebut tidaklah berat. Ini hanya masalah kesiapan dan pemahaman. Sebab untuk meraih jabatan IV b malah idealnya, guru sudah harus menuliskan sebuah jurnal atau buku ajar, sebagai wujud prestasi dalam dunia pendidikan,’’ tambahnya.
Menurutnya, jika dikaji secara mendalam, kemungkinan kaum intelektual yang berperan dalam konspirasi ini bisa saja terungkap. Sebab untuk menulis sebuah karya ilmiah membutuhkan pemahaman dan pengalaman yang mendalam. ‘’Kita belum bisa menentukannya, hasil pemeriksaan aparat keamananlah yang dapat memberikan informasi tentang oknum yang berada di belakang ini semua,’’ paparnya.

Sedangkan Jakiman tentang penilaian sulitnya persyaratan, karena syarat kenaikan pangkat memang tidak memiliki standar baku dari pusat. Bahkan menurutnya banyak guru tidak mengerti. Perlu ada upaya sosialisasi dan pelatihan, sebutnya sehingga para guru mengerti dan terbiasa dalam menuliskan karya ilmiah.
‘’Seharusnya yang disalahkan itu bukan gurunya saja, calonya juga harus mendapatkan hukuman. Pasalnya, jika tidak ada mereka kemungkinan untuk terjadi praktik kecurangan tersebut sangat kecil,’’ ujarnya.

Ia juga menyarankan jika penilaian kenaikan pangkat IV a-IV b tidak dilakukan di pusat melainkan di daerah. Dengan hal itu, guru akan mengetahui di mana letak kelemahan dan kekurangan karya ilmiah mereka yang mereka buat.
‘’Di sini kita tidak melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jelas ini semua hal yang salah dan tidak harus diulang kembali. Guru sebaiknya belajar menulis karya ilmiah karena memang tidak sulit, sementara sistem penilaiannya harus objektif dan sesuai kemampuan guru,’’harapnya.

Di tengah mencuatnya persoalan kualitas guru di Riau, pemerintah pusat dalam hal ini Dinas Pendidikan tengah menggenjot kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia dengan upaya pemberian sertifikasi. Upaya ini masuk dalam tahapan program 100 hari, Kementerian Pendidikan Nasional. Dari 300 ribu lebih Kepsek yang sudah dilatih, sebanyak 19 ribu sudah dilakukan.

‘’Kepsek menuju proses sertifikasi dan mereka harus melakukan pengembangan secara berkelanjutan. Kalau Kepsek ini canggih, guru yang kurang bagus bisa teratasi. Itu peran penting Kepsek," kata Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal usai membuka program penguatan kemampuan Kepsek dan pengawas sekolah di Gedung Dikti Jakarta, kemarin.Sumber:www.riaupos.com

READ MORE - Prihatin Pendidik Terhadap 1.820 Guru Riau Turun Pangkat

Di Riau 1.820 Guru Wajib Kembalikan Tunjangan

Sanksi penurunan pangkat dari IV b ke IV a terhadap 1.820 guru PNS (sebelumnya diberitakan 1.700 guru) di Riau ternyata berefek panjang. Selain harus mengembalikan uang tunjangan pangkat selama menjadi golongan IV b, mereka juga dikenakan sanksi lanjutan, terhambat untuk segera naik pangkat kembali karena harus memulai proses dari awal.

Sementara praktik percaloan pembuatan karya ilmiah untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat sudah dilaporkan ke Polda Riau. Jika memang terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen, calo yang hingga saat ini masih diselidiki akan dijatuhi hukuman, termasuk para guru.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Raja Agustiarman kepada Riau Pos Jumat (29/1) di Pekanbaru, menjelaskan bahwa persoalan ini memang sudah berada di wilayah hukum.
‘’Tim sedang malakukan penyidikan, dan penyelewengan itu sudah dilaporkan kepada Polda. Saat ini masih dalam proses hukum. Sementara sanksi untuk guru sifatnya permanen dan harus dimulai dari awal lagi,’’ jelasnya.

Menurutnya, dari laporan yang diterima Disdik Riau, tercatat di Kota Pekanbaru ditemukan paling banyak yakni 514 orang guru harus turun pangkat. Berikutnya Kabupaten Kampar mencapai 362 guru dan Kuansing 302. Sementara jumlah guru yang terendah dikenakan sanksi adalah di Kabupaten Rohil 18 guru serta Pelalawan 37 guru. Sementara total seluruh guru yang diturunkan pangkatnya adalah 1.820 guru.

Untuk kembali ke pangkat IV b, lanjutnya, para guru harus memulai dari awal. Seperti pendaftaran diri dan pembuatan karya ilmiah yang merupakan salah satu syarat untuk naik golongan. Setelah itu, ketentuan kelulusan dan kenaikan pangkat akan disahkan oleh Sekjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMTK) pusat bersama LPMP Riau.
‘’Kita harapkan tidak terjadi hal yang sama di masa datang. Makanya, untuk guru yang akan meningkat pangkatnya untuk bekerja sendiri, jangan sampai ada tindakan curang seperti calo karya ilmiah. Yang jelas sekarang mereka harus terima konsekuensinya,’’ jelasnya.

Selain itu, mengenai sanksi yang diberikan pada guru, ia mengatakan tak dapat memberikan sanksi lebih lanjut. Dikarenakan kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. ‘’Tapi kalau untuk penurunan pangkat dan pengembalian tunjangan itu sudah diatur dalam PP dan Kepmen,’’ lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengatakan mengenai penilaian karya ilmiah yang dilakukan di pusat, merupakan aturan yang sudah disepakati. Di mana untuk kenaikan pangkat menjadi IV a diserahkan pada daerah, sedangkan dari IV a ke IV b diserahkan ke pusat. ‘’Jadi tak bisa juga kita ikut campur, karena sudah diatur demikian,’’ tutupnya.

BKD Riau Segera Proses
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau segera melakukan proses penurunan pangkat 1.820 guru PNS yang turun pangkat dari IV b ke IV a. BKD kabupaten/kota diminta segera mengusulkan nama guru yang ingin diproses tersebut.
Kepala BKD Riau, Zaini Ismail melalui Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian, Muslim Khas kepada Riau Pos, Jumat kemarin, mengatakan, memang sudah ada laporan bahwa ada indikasi 1.820 guru PNS yang memalsukan hasil karya ilmiah dan tandatangan instansi terkait, dalam pengajuan kenaikan pangkat.

Hanya saja, kata dia, proses penurunan pangkat PNS guru ini masih diproses di tingkat kabupaten/kota. Karena, menurut dia, kewenangan penuh yang menyatakan penurunan pangkat ini ada pada daerah.
Sedangkan BKD Riau, sambungnya, hanya sebagai instansi yang melakukan proses lebih lanjut untuk proses SK kenaikan pangkat nantinya. Langkah penurunan pangkat ini, ulasnya, merupakan hal yang pantas diberikan. Bila memang terbukti guru bersalah.
‘’Penurunan pangkat ini tidak hanya berlaku bagi guru PNS saja. PNS umum juga diberikan sanksi yang sama bila melakukan kesalahan. Kita ingin kualitas PNS bisa ditingkatkan lagi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya Dir Reskrim Polda Riau Kombes Pol Drs Alexander Mandalika SIK melalui Kasat I, AKBP Auliansyah SIK yang dikonfirmasi Riau Pos malam tadi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya laporan itu masih dalam penyelidikan pihaknya.
‘’Laporan itu memang sampai ke kita, tapi saat itu Kepala Dinas Pendidikannya datang kepada kita sifatnya baru sebatas pengaduan saja, belum membuat laporan secara resmi tentang siapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Karena kita melihat hal ini penting, lalu kita nyatakan, kasus ini akan kita lakukan penyelidikan,’’ kata Auliansyah.

Depdiknas: Perketat Pengawasan Persyaratan Sertifikasi Guru
Terkait kasus ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Mediknas) menekankan ke depan mekanisme dan porosesnya untuk mendapatkan sertifikasi itu lebih diperketat.
‘’Untuk menghindari tidak terulangnya kembali kejadian seperti ini, kita tekankan kepada Pemda supaya membuat mekanisme yang memang melalui proses yang terkordinir. Sehingga kenaikan pangkat bagi guru nantinya betul-betul hasil karyanya sendiri, karena ini juga akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan ke depan,’’ ungkap Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir kepada Riau Pos, Jumat (29/1).

Penanganan terhadap adanya penemuan itu, Muhadjir menyatakan bahwa Depdiknas menyerahkan semuanya kepada daerah Riau, karena yang mengurus dan memproses semuan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut adalah daerah yang bersangkutan. ‘’Pengangkatan kenaikan pangkat tersebut kan otoritas daerah, karena saat ini guru dikelola oleh daerah. Sehingga dikembalikan kepada kebijakan daerah, baik memprosesnya secara hukum maupun dalam menetapkan apa sanksinya kalau ternyata temuan itu terbukti,’’ tuturnya.

Atas temuan itu, pihak Mendiknas juga memberikan apresiasi kepada Pemda dalam hal ini dinas terkait yang telah menemukan adanya dugaan pemalsuan terhadap karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Dengan demikian, bisa menyelamatkan muka dunia pendidikan dengan kejadian tersebut.

‘’Kita sangat berterima kasih kepada Pemprov Riau yang telah menemukan adanya pemalsuan persyaratan sebagai syarat sertifikasi guru. Kalau ini tidak ditemukan secepatnya, maka kita tidak bisa membayangkan bahwa kejadian seperti ini akan terus berlanjut,’’ jelasnya.

514 Guru Pekanbaru
Terkait penurunan pangkat 514 tenaga pengajar di Kota Pekanbaru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius mengatakan hal tersebut sudah konsekuensi yang harus dijalani. Dia juga mengatakan proses penurunan pangkat itu bersifat permanen. Artinya para tenaga pengajar tersebut harus kembali melengkapi segala persyaratan untuk mendapat promosi berupa kenaikan pangkat.

‘’Dengan konsekusensi tersebut, secara aturan para PNS tersebut harus kembali ke jabatan semula yaitu IV a dan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Sebab dana tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,’’ paparnya.
Saat dikonfirmasi mengenai sistem pengembalian tunjangan yang telah diperoleh para aparat pemerintah tersebut, Hermanius mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan dari provinsi. Sebab yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah pihak Provinsi Riau. Bisa saja sistem pengembalian dilakukan secara langsung atau dengan pemotongan gaji setiap bulannya.

Dia menambahkan, besarnya jumlah tenaga pengajar di Kota Pekanbaru yang terlibat masalah ini, karena secara kuantitas tenaga pengajar yang telah memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat memang di Pekanbaru lebih besar dari kabupaten/kota lainnya.
Mengenai kelanjutan permasalahan tersebut, Hermanius mengatakan belum mendapat informasi secara detail. Namun berdasarkan informasi yang telah diterimanya, kasus tersebut telah diketahui pusat dan sudah diproses oleh aparat keamanan.

‘’Untuk permasalahan ini, kita tidak bisa berbuat banyak. karena yang lebih berperan di sini adalah pihak provinsi. Kita hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Namun ke depannya, tenaga pengajar hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dalam mengusulkan proses kenaikan pangkat. Yang harus ditekankan adalah jangan mudah tertipu dengan tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab efek yang dihasilkan cukup besar,’’ ujarnya.

Kampar Ada 362 Guru
Selain Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar termasuk daerah yang banyak gurunya akan mengalami penurunan pangkat. Jumlahnya 362 orang. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar H Alfisyahri SH kepada Riau Pos kemarin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan para guru itu dalam proses pemalsuan karya tulis ilmiah dan penetapan angka kredit (PAK).

Apabila ada yang terlibat langsung maka tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila ternyata para guru hanyalah sebagai korban penipuan, maka Dinas Dikpora akan memperjuangkan agar para penipu tersebut dituntut untuk diproses ke jalur hukum.
‘’Kami akan menelusuri lebih jauh tentang persoalan ini, karena jumlah guru yang terancam turun pangkat di Kampar jumlahnya mencapai 362 orang. Jika mereka bersalah tentu ada aturan untuk memprosesnya, tetapi jika ternyata mereka korban penipuan maka dinas juga akan turut menuntut agar penipu itu diproses secara hukum,’’ ujarnya.
Dari informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII ke Gubernur Riau, diketahui bahwa untuk Kabupaten Kampar jumlah guru yang mengurus kenaikan pangkat dan diduga menggunakan PAK dan karya tulis ilmiah palsu itu pada 1 April 2008 sebanyak 20 orang, pada 1 Oktober 2008 sebanyak 168 orang, pada 1 April 2009 sebanyak 109 orang, pada 1 oktober 2009 sebanyak 68 orang. Jumlah seluruhnya sebanyak 362 orang.

Rohul
Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu H M Zen SPd membenarkan adanya 58 guru PNS yang tersebar di 16 kecamatan di Rokan Hulu yang dikenakan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV b ke IV a.
‘’Sebenarnya kita sudah lama menerima informasi dan surat dari Dinas Pendidikan Riau, tentang guru PNS di Rohul. Waktu itu, secara resmi kita belum mendapat acuan terhadap sanksi yang akan diberikan. Memang benar 58 guru PNS itu dikenakan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV b ke IV a,’’ ungkap Kadisdikpora Rohul H M Zen SPd menjawab Riau Pos, Jumat (29/1).

Menurutnya, 58 guru PNS di Rohul yang dikenakan sanksi penurunan pangkat, karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam persyaratan sertifikasi guru, terutama pemalsuan terhadap hasil karya ilmiah. ‘’Sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya turun pangkat. Soal pengembalian penghasilan dari gaji yang diperoleh, kita belum mendapatkan informasi yang jelas,’’ katanya.
Zen mengaku, Disdikpora Rohul belum menyurati 58 guru PNS tersebut. Mereka sampai saat ini belum tahu. Siapa nama-nama guru tersebut, pihaknya belum mendapatkan datanya. ‘’Kalau sanksi ini, sudah resmi dan diputuskan oleh instansi yang berwenang. Kita akan memanggil 58 guru yang bersangkutan, langsung menindaklanjuti penurunan pangkat dari IV b ke IV a,’’ katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai belum dapat menyebutkan apakah guru-guru di Kota Dumai yang masuk ke dalam periode April 2009 yang naik pangkat, juga terindikasi melakukan pemalsuan karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk naik pangkat dari IV a ke IV b.

Kadisdik Kota Dumai Drs H Rusli Alhamidi kepada Riau Pos Jumat (29/1) menjelaskan, memang pada periode April 2009 itu ada sebanyak 32 orang guru naik pangkat ke IV b dan sudah ada keputusan kenaikan pangkat tersebut, atau sudah sah naik pangkat. Sedangkan yang periode Oktober 2009, dari 36 orang guru yang mengajukan berkas kenaikan pangkat, 4 orangnya ditolak karena harus melengkapi lagi berkas tersebut, dan yang sudah lengkap pada Oktober itu sebanyak 32 orang. Namun belum sampai dikeluarkan surat keputusan tentang kenaikan pangkat tersebut.
Karena pada setiap tahun itu ada dua kali kenaikan pangkat, yakni pada periode April dan Oktober, maka untuk yang tahun 2009 baru yang periode April 2009 saja yang sudah jelas positif naik pangkat dari IV a ke IV b. Sejak bulan itu pula guru-guru itu sudah menerima gaji sebagaimana gaji untuk golongan IV b.
Dijelaskan Kadisdik, memang karya ilmiah itu merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat dari IV a ke IV b. Akan tetapi kewenangan penilaian karya ilmiah itu bukan dari Disdik, namun langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dan dari LPMP itulah hasil karya ilmiah guru-guru itu akan mendapatkan apa yang disebut penetapan angka kredit (PAK).
‘’Setelah mendapatkan PAK, maka syarat-syarat lain juga harus disiapkan oleh guru yang memohon untuk kenaikan pangkat tersebut. Selain PAK yang harus dipersiapkan juga daftar penilaian pegawai untuk 2 tahun brturut-turut dan angka, baik itu minimal 76, syarat lainnya seperti SK CPNS, pangkat terakhir, lampiran pajak (LP2), kartu pegawai. Setelah semua lengkap pihak sekolah langsung mengajukan berkas persyaratan itu kepada kita (Disdik, red). Setelah itu kita ajukan kepada BAKD,’’ katanya.

Ungkap Dalang Penipuan
Dari Siak dilaporkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak merasa prihatin terhadap nasib 38 orang guru di Kabupaten Siak yang tertipu dengan pembuatan karya ilmiah untuk pengurusan kepangkatan dari golongan IV a ke IV b. Bahkan para guru harus menanggung akibatnya dan harus rela pangkatnya dikembalikan lagi serta membayar uang tunjangan yang sudah diambil selama satu tahun sejak kenaikan pangkat itu diterima.

Namun di balik itu, Disdik Siak meminta agar pelakunya segera ditangkap, karena pihaknya mengakui kelemahan para guru dalam membuat karya ilmiah yang seharusnya tidak dipaksakan dan bukan melalui calo untuk membuat dan mengurusnya.
‘’Kita sangat prihatin dengan kondisi itu dan kita memang mengakui kelemahan para guru dalam membuat karya ilmiah untuk persyaratan kenaikan pangkat. Tapi hal itu juga sangat kita sayangkan. Jika kita tidak mampu jangan memaksakan diri. Kita harus belajar bagaimana membuat karya ilmiah sendiri dan bukan melalui calo, seperti yang terungkap saat ini,’’ ujar Kadisdik Siak Drs H Arfan Usman MPd kepada Riau Pos, Jumat (29/1) di Siak.

Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Departemen Pendidikan RI dan pihaknya langsung mengambil langkah dengan mengumpulkan para guru yang sudah tersandung kasus itu dan pihaknya sudah meminta masing-masing guru untuk membuat kronologis, bagaimana mereka bisa terjebak dan terayu oleh calo yang berada di luar sistem Dinas Pendidikan. Karena dari keterangan para guru, calo itu didapat di luar Dinas Pendidikan, baik daerah maupun provinsi.
Arfan juga menyebutkan, sesuai edaran departemen pendidikan terkait persoalan itu, seharusnya guru tersebut dinonaktifkan sebagai guru. Namun pihaknya masih akan membicarakan dan mencari kebijakan lain, sehingga para guru tetap bisa mengajar seperti biasa. Meski sanksi itu harus dijalani dan kepangkatan mereka harus turun kembali.
‘’Ini sebuah konsekuensi yang harus mereka terima. Sebelum berbuat seharusnya mereka berpikir jauh. Jangan mau mengambil senangnya saja dan tidak memikirkan resikonya,’’ ujarnya.
‘’Kita berharap persoalan ini tidak didiamkan begitu saja dan harus diungkap siapa dalang dan para calonya,’’ harap Arfan.
Dari Inhil dilaorkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Drs H Pahrolrozi mengatakan sedikitnya 152 guru yang akan mengalami penurunan pangkat. Namun dia menyatakan bahwa data tersebut belum valid dan kemungkinan masih bisa bertambah, karena tim dari Provinsi mengaku masih akan melakukan pendataan secara maksimal.
‘’Data yang kita terima ada sekitar 152 orang guru. Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut dari provinsi, sehingga kita juga belum bisa berbuat apa apa,’’ kata Pahrolrozi.
Menurutnya, sebenarnya masalah ini bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten. Sebab yang melakukan penilaian tersebut ialah Provinsi Riau melalui Lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP). ‘’Kita sudah mengetahui persoalan ini sejak lama, namun tidak ingin mencampuri karena bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten,’’ ujar Kadisdik Inhil itu.
Pihaknya berharap untuk masa yang akan datang, kesejahteraan guru bisa lebih diperhatikan, dan proses kenaikan pangkat dan proses lainnya jangan sampai terlalu memberatkan. Karena saat ini sesuai dengan aturan yang baru, lanjutnya, jangan untuk proses kenaikan pangkat dari IV a ke IV b, dari golongan III a ke III b saja sulit sekali persyaratannya.
‘’Saya juga sangat menyesalkan kenapa guru sebagai pihak yang harusnya menjadi contoh dan tauladan, kok mau tertipu oleh calo yang menawarkan jasa mereka untuk pembuatan karya ilmiah tersebut,’’ tambah Kadisdik sembari menyebutkan bahwa sebetulnya hal itu bukanlah kesalahan guru. Kadisdik berharap penanganan masalah tersebut harus serius dan melibatkan kabupaten/kota serta provinsi yang dapat turun bersama-sama.
Sedangkan bagi calo dan pihak-pihak yang terlibat harus diberikan tindakan dan sanksi. Termasuk bagi guru yang terlibat harus menerima risiko masing-masing.Yang tidak kalah penting menurut Pahrolrozi ialah, jika harus dilakukan penurunan pangkat ini, maka BAKN harus segera mengeluarkan SK-nya, karena sampai saat ini belum ada kejelasan. Sehingga pemotongan gaji PNS yang disebut-sebut turun pangkat juga belum dilakukan. Dan gaji yang dibayarkan masih sama dengan gaji yang di-SK-kan oleh Gubernur.


Serahkan ke Proses Hukum
Sementara Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku manakala menemukan guru di lingkungan Pemkab Rokan Hilir yang menggunakan jasa calo pada pembuatan karya tulis ilmiah sebagai prasyarat sertifikasi kenaikan pangkat IV a ke IV b.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Rohil Drs Khairul Azam yang juga Plt kepala Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir, Jumat (29/1). Khairul ditemui di ruang kerjanya tidak menampik jumlah sebanyak 1.820 guru yang diindikasi bermasalah sebagaimana disibak dari Dinas Pendidikan propinsi Riau.
Namun begitu, pihaknya setakat ini masih belum mendengar ataupun mengetahui adanya guru dari Rohil yang terlibat menggunakan jasa calo pada saat sertifikasi beberapa waktu lalu. “Sejauh ini belum ada penjelasan atau keterangan dari jajaran walau hanya mengindikasikan adanya guru dari Rohil yang ikut sertifikasi naik pangkat dengan menggunakan jasa calo saat membuat karya ilmiah,” ujarnya.


Ambil Jalan Pintas
Di Kabupaten Bengkalis, termasuk Meranti ada sekitar 84 orang guru yang harus menerima sanksi diturunkan pangkatnya dari IV b ke IV a. Jumlah ini cukup banyak dilihat dari jumlah keseluruhan guru di Riau yang terkena sanksi turun pangkat. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Bengkalis H Syaari yang dihubungi menjelaskan jika Disdik Bengkalis selama ini telah melakukan bimbingan penulisan karya ilmiah kepada guru di kabupaten.
“Kalau dilihat dari segi kemampuan, saya pikir, guru bisa membuat sendiri karya ilmiah karena kita juga sudah memberi bekal pengetahuan yang cukup kepada guru dalam bentuk bimbingan dan pelatihan membuat karya ilmiah. Namun mungkin karena ingin praktis dan tak ingin repot, disewa orang lain untuk membuatkan,” ungkap Syaari.Sumber:www.riaupos.com

READ MORE - Di Riau 1.820 Guru Wajib Kembalikan Tunjangan

Apakah Saat Ini Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Lambang PGRI

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sabagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan pembangun insan cendekia

Guru, salah satu “profesi pendidik” generasi muda. Saat ini peranan seorang guru mungkin sedikit bergeser maknanya seiring dengan perkembangan jaman, makna “pahlawan tanpa tanda jasa” juga bergeser pada masa kini meskipun di beberapa tempat masih tersisa semangat dan perjuangan guru dalam rangka mencerdaskan bangsa. Setahun jugalah lirik lagu Hymne Guru ciptaan Sartono ini berubah untuk memajukan mutu para pendidik ke arah profesionalitas karena yang dibutuhkan sekarang selain pengabdian juga profesionalisme.

Berangkat dari kalimat Profesionalisme saya mencoba untuk berbicara dengan rasa tulus. Kenapa? Sesuatu yang dikerjaakan dengan Niat dan Ketulusan akan kembali kepada pemiliknya dengan kebaikan itu pula.

Sesuatu hal telah terjadi hari ini, 26 Januari 2010. Penuntut ilmu (siswa) telah memberikan arti dan makna hidup ini yang sebenarnya. Dengan niat yang tulus dan rasa kebersamaan mencoba untuk mengungkapkan inteletualitasnya dengan jalan yang menurut saya, perlu mendapat suatu apresiasi.

Tak ada niat sedikitpun untuk membuat kalimat-kalimat yang mengandung "luka", tak ada niat untuk membuat mereka (siswa) untuk memberikan kepiluan. Namun saya berusaha untuk mencoba memberikan pemikiran yang terdalam, bahwa bila kehidupan hanya mementingkan idealisme, ini yang perlu disadari!!!

Yang menjadi pertanyaan saya saat ini dan mohon jawabanya dengan hati yang tulus!!!

- Apakah saat ini Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

- Apakah tugas guru hanya sebagai pengajar?

- Apakah Tugas guru hanya menuangkan ilmu dalam kelas lalu selesai sudah hubungan emosional antara guru dan siswa?

- Dan Apakah guru saat ini hanya berkutat dengan buku dan buku kepada siswanya?

Semoga sahabat pembaca bisa mencoba dan sama-sama berfikir, sejak SD, SLTP, SLTA, PT Misalnya. apakah guru Anda mengajak untuk kreatif? (Menghasilkan sesuatu), Apakah guru Anda mengajak Anda untuk Aktif dalam segala bidang?Apakah guru Anda mengajak Anda untuk befikir dan berbuat Inovatif?

Bila jawabannya tidak menurut sahabat! Selamat dan sukses, Anda akan sukses menjalani persaingan global dengan penuh semangat tanpa merasa canggung dan kurang percaya diri, karena Anda telah diperlakukan oleh guru Anda agar bisa bersaing dikemudian hari.Kenapa saya yakin dan percaya dengan berkata seperti ini!!! Namun jawaban sahabat iya, perlu perenungan yang matang!

Saya tidak bisa melihat bagaimana hasil yang Anda terima, namun saya hanya yakin proses dan proses yang menentukan dengan mengandalkan jiwa keaktifan kreatif serta inovatifnya. Tentunya dengan tidak melupakan kewajiban sebagai umat Nya seperti ibadah yang baik dan berkualitas yang harus dikerjakan,Sholat!!!

Terakhir saya berpesan untuk saya sendiri dan juga kepada penuntut ilmu (siswa) serta sahabat dimanapun berada, selagi diri ini, Anda, Sahabat bisa menjaga hati seorang, jagalah dengan penuh kasih sayang dan solidaritas yang baik. Karena hati tempatnya bersarang kebaikan dan kejelekan manusia. Ingat Hadist Rasulullah SAW "Dalam tubuh manusia ada segumpal daging, yaitu hati, bila baik, maka baiklah amalan kebajikan, bila hati buruk maka buruklah hati perbuatannya".

"Kaya Hati Lebih Baik Dari Pada Kaya Harta"

Sebuah Refleksi Kehidupan Seorang Guru Yang Hanya Bisa Berkarya dan Berkarya!!!

READ MORE - Apakah Saat Ini Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Atas Nama Demokrasi Tolak Ujian Nasional

nyontek-1

Atas Nama Demokrasi :Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru Dan Sekolah*

 

Oleh:Merphin Panjaitan[1]**

Di awal masa kerja kabinet baru ini, kita perlu evaluasi program pemerintah yang baru berlalu, untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga perjalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Saya mengamati, selama lima tahun ini pemerintahan pusat dan daerah tidak fokus dalam penyelenggaraan negara. Seharusnya negara mengfokuskan programnya,misalnya dalam perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastuktur dan pemantapan demokrasi dan pemberantasan korupsi. Tetapi yang terjadi, negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional . Pelaksanaan Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat.. Tulisan ini akan mengkaji Ujian Nasional ini dari perspektif demokrasi.

 

I. Logika Demokrasi

Lahir merdeka dengan derajat dan hak yang sama

Demokrasi beranjak dari pengakuan bahwa semua manusia lahir dan hidup merdeka dengan derajat yang sama. Demokrasi adalah tatanan kenegaraan dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat, dan semua kukuasaan negara berasal dari Rakyat. Rakyat mempercayakan kekuasaan negara kepada penyelenggaraan negara, baik di level nasional maupun daerah dan harus digunakan untuk melayani Rakyat.

Manusia mempunyai kemampuan berpikir. Dengan kemampuan berpikir manusia mengembangkan dirinya. Meningkatkan pengetahuan, mempelajari apa yang baik dan apa yang buruk, menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu.

Kemampuan berpikir manusia membuatnya mampu bertindak bebas, dan sebaliknya untuk pengembangan kemampuan berpikir manusia membutuhkan kebebasan, yaitu hak untuk mengambil keputusan. Tidak bebas berarti kehilangan hak untuk memutuskan. Setiap orang yang menggunakan hak kebebasannya, maka pada saat yang sama ia harus memikul tanggung jawab. Sering terjadi seseorang tidak mebnggunakan hak kebebasannya bukan karena ia tidak mau bebas, tetapi karena ia tidak mau memikul tanggung jawab sebagai konsekuensi dari penggunaan kebebasan. Kebebasan menjadi hak dasar individu dan membatasi hak masyarakat terhadap individu tersebut.

Kesederajatan manusia terwujud dalam kehidupan kenegaraan. Semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Semua warganegara mempunyai hak yang sama dalam perlindungan hukum. Semua warganegara dewasa mempunyai hak pilih yang sama, satu orang satu suara, dan mempunyai hak yang sama untuk dipilih. Artinya tidak ada satu kelompok masyarakatpun yang dapat menyatakan bahwa mereka berhak memerintah dan mengambil keputusan yang mengikat rakyat, tanpa persetujuan dari rakyat.

Semua warganegara dan semua kelompok masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pembuatan kebijakan publik, dalam mengawasi dan menilai penyelenggaraan negara.

Kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan negara, ukurannya bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan, atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh dukungan dari warganegara lainnya. Kesederjatan manusia berarti tidak ada orang atau kelompok orang yang karena keturunan, asal-usul, suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin berhak untuk memerintah orang lain. Dalam kesederajatan manusia tetap ada pemimpin yang akan memerintah, tetapi mereka dipilih oleh orang yang diperintah dari antara mereka sendiri.

Pada kehidupan di masa lampau, waktu jumlah manusia masih sedikit dan kehidupannya masih sederhana, sebelum muncul penguasa-penguasa besar, nilai kesederajatan masih berlaku, dan diyakini kebenarannya.

Kalau mereka membutuhkan seorang atau beberapa orang pemimpin, mereka akan memilihnya, dan mempercayakan kekuasaan kepada pemimpin tersebut. Pemimpin ini memulai pekerjaannya dengan memimpin warganya dalam menyusun berbagai peraturan yang akan mereka taati secara bersama-sama.

Tetapi dalam perjalanan sejarah selanjutnya bisa saja pemimpin ini menjadi otoriter dan kemudian mewariskan kekuasaan kepada keturunannya. Dan kalau hal ini berlangsung dalam waktu lama dari satu generasi ke generasi selanjutnya, terjadilah hirarki sosial, dengan terbentuknya kelas pemerintah dan kelas masyarakat biasa harus bersedia diperintah. Logika persamaan dibuang untuk waktu yang cukup lama.

Di Yunani kuno sekitar 2500 tahun yang lalu, demokrasi tumbuh dan berkembang, tetapi kemudian mati. Tahun 507 SM orang Athena menganut suatu pemerintahan demokrasi yang berlangsung sekitar dua abad lamanya, sampai pada akhirnya kota ini ditaklukkan oleh tetangganya di sebelah utara, yaitu Macedonia.2 Demokrasi tumbuh, berkembang, mati dan kemudian tumbuh kembali.

Pada abad ke-18, demokrasi muncul lagi di Eropa dan Amerika Serikat. Revolusi Perancis dengan kredonya Liberte, Egalite dan Fraternite. mempunyai andil yang besar dari munculnya kembali demokrasi.

Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat memuat hak asasi manusia yang tidak dapat dilepaskan dari manusia antara lain hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk mengejar kebahagiaan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ……

Pemerintah Dipilih Oleh Rakyat

Demokrasi adalah pemerintahan oleh semua dan untuk kepetingan semua orang. Demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilu.. Pemenang pemilu memerintah, yang kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan sembari mengkampanyekan alternatif kebijakan publik. Semua perbedaan diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik, diskusi, kompromi, dan voting. Kata akhir tetap berada pada rakyat, dengan mekanisme Pemilu, atau cara-cara lain seperti unjuk rasa. Rakyat harus terus menerus mengingatkan pejabat negara bahwa keberadaan mereka adalah atas dukungan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus selalu mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Pejabat negara harus selalu sadar bahwa mereka harus melayani seluruh rakyat secara adil dan demokratis. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat bukan hanya dari kelompok atau pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus melayani kepentingan seluruh rakyat.

Dalam negara demokrasi salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah bahwa pejabat pemerintahan dipilih oleh rakyat dari kalangan rakyat sendiri. Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada pilihan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang akan dipilih menjadi pejabat pemerintah di semua tingkatan, nasional dan daerah. Oleh karena itu suatu negara dapat dikatakan demokrasi kalau negara tersebut terdapat pemilihan umum yang bebas, adil kompetitif dan berkala. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih, semakin demokratis negara tersebut. Di dalam negara demokrasi tidak ada seorangpun atau sekelompok orang, atau satu ras tertentu yang menganggap dirinya lebih berhak memerintah yang lain. Nilai kesederajatan menempatkan semua warganegara pada derajat yang sama.

Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang telah berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan kebijakan publik semakin sesuai dengan aspirasi rakyat.

Schumpeter mengemukakan “metode demokratis” yaitu : adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitf, dalam rangka memperoleh suara rakyat”.3

Diamond, Linz dan Lipset, mengemukakan suatu pemerintahan demokratis harus memenuhi tiga, syarat pokok yaitu :

- Kompetisi yang sungguh-sungguh dan luas antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan secara reguler.

- Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warganegara dalam pemelihan pemimpin atau kebijakan.

- Kebebasan Sipil dan Politik ; yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi, yang cukup untuk menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik.4

 

Pembatasan Kekuasaan Negara

Teori perjanjian negara Hobbes dan Locke bertolak dari fiksi suatu keadaan alamiah manusia (state of nature) yang mendahului eksistensi suatu negara. Thomas Hobbes berpendapat dalam keadaan alamiah ; semua orang bebas karena belum ada lembaga atau orang yang memiliki wewenang mengatur orang lain. Semua orang sama-sama memiliki hak-hak alamiah tertentu, terutama hak membela diri. Semua orang hidup sendiri-sendiri, sesuai dengan kebutuhan individual masing-masing. Mereka berkembang tidak sosial, tidak saling membutuhkan dan tidak saling percaya. Individu-individu egois ini senantiasa saling mencurigai. Karena mereka hidup dan memenuhi kebutuhan dalam wilayah yang sama, mereka berada dalam situasi persaingan yang keras, dan yang satu menganggap individu yang lain merupakan ancaman potensial dan karena itu dimusuhi.

Dalam upaya melindungi diri secara efektif, setiap individu mengambil tindakan preventif dengan melumpuhkan atau meniadakan musuh potensialnya, yaitu individu yang lain Manusia bersikap bagaikan serigala terhadap manusia yang lain: homo homini lupus. Keadaan alamiah ini menjadi perang semua malawan semua ; bellum omnium contra omnes.

Keadaan seperti ini memaksa individu-individu untuk mengambil tindakan bersama. Mereka mengadakan perjanjian diantara mereka sendiri. Saling memberi janji untuk mendirikan lembaga untuk menata mereka melalui undang-undang dan memaksa semua orang agar taat terhadap undang-undang itu. Mereka menyerahkan semua hak alamiah mereka kepada lembaga itu. Dari perjanjian bersama ini lahirlah negara, dan negara tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap individu-individu, yang dapat mereka tuntut. Segera setelah negara terbentuk, negara berdiri tegak, dengan segala kekuasaannya. Negara mempunyai kekuasaan mutlak dan dsebut Leviathan, binatang purba yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, dan tidak menghiraukan siapapun.

Jhon Locke menggambarkan manusia dalam keadaan alamiah berbeda dengan Thomas Hobbes, dan oleh karena itu negara yang didirikan akan sangat berbeda dengan Leviathan. Dalam keadaan alamiah manusia bebas untuk menentukan dirinya dan menggunakan miliknya, dan tidak tergantung pada kehendak orang lain. Secara alamiah, semua manusia sebenarnya baik, dan oleh karena itu keadaan alamiah manusia juag baik. Setiap orang mengambil dari alam sesuai kebutuhannya. Tetapi situasi ini berubah setelah uang diciptakan. Mereka yang rajin dan terampil menjadi kaya dengan cepat, sementara yang lainnya tertinggal. Timbul perebutan tanah dan modal. Individu yang tertinggal iri terhadap individu yang kaya. Kondisi seperti ini berkembang menjadi keadaan perang (state of war). Masyarakat yang telah dikuasai oleh ekonomi uang ini tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang akan menjamin milik pribadi. Menurut Jhon Locke negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi.5

Dari paparan diatas tampak banyak perbedaan, tetapi saya ingin melihat kesamaannya. Bahwa individu-individu telah ada sebelum ada negara Bahkan manusialah yang mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Artinya negara didirikan untuk kepentingan manusia, bukan manusia diadakan supaya negara dapat terbentuk.

Negara hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.

Mempelajari keadaan alamiah yang digambarkan oleh Hobbes dan Locke di atas, sedikit atau banyak, tanpa negara manusia dapat berbuat untuk hidup. Artinya sebelum ada negara, manusia juga telah dapat menjalani hidupnya. Ini bearti negara didirikan untuk menbantu individu dan masyarakat, dan bukan menggantikannya.

Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokratis, yaitu prinsip subsidiaritas, yaitu negara membantu masyarakat, dan apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.

Masyarakat manusia yang membentuk negara ini disebut sebagai rakyat, memegang kedaulatan dalam negara yang dibentuknya. Sejak awal, rakyat telah menentukan tujuan pendirian negara dan bagaimana negara melaksanakannya. Negara membantu masyarakat agar dapat hidup dengan baik

Kekuasaan negara harus dibatasi, dengan berbagai alasan, antara lain, kekuasaan negara dibatasi agar tersedia ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan sebagai jaminan bagi pelaksanaan hak asasi manusia. Manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan hak mengejar kebahagian harus didapat oleh setiap individu. Semua ini dapat terwujud kalau kekuasaan negara dibatasi.

Kekuasan negara memang kita butuhkan, antara lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keadilan. Tetapi kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, sejarah memperlihatkan negara tersebut akan menjelma menjadi “monster” yang akan menindas dan membunuh rakyat sipemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya, karena masyarakat mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ini akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa campur tangan negara.

II. Prinsip Subsidiaritas

Negara hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya negara melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.

Mempelajari keadaan alamiah yang digambarkan oleh Hobbes dan Locke di atas, sedikit atau banyak, tanpa negara manusia dapat berbuat untuk hidup. Artinya sebelum ada negara, manusia juga telah dapat menjalani hidupnya. Ini bearti negara didirikan untuk menbantu individu dan masyarakat, dan bukan menggantikannya.

Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokratis, yaitu prinsip subsidiaritas, yaitu negara membantu masyarakat, dan apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.

Masyarakat manusia yang membentuk negara ini disebut sebagai rakyat, memegang kedaulatan dalam negara yang dibentuknya. Sejak awal, rakyat telah menentukan tujuan pendirian negara dan bagaimana negara melaksanakannya. Negara membantu masyarakat agar dapat hidup dengan baik. Apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu menggantikannya. Misalnya organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri. Jumlah partai politik yang akan ikut pemilu ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut Pemilu jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti Pemilu.

Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini.

Prinsip subsidiaritas dilaksanakan antara lain dengan menentukan, dan membatasi kekuasaan Negara.

John Locke berpendapat bahwa tugas negara terbatas oleh tujuannya, yaitu pelayanan kepentingan masyarakat. Negara tidak berhak menggunakan kekuasaannya untuk mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat. Negara tidak mempunyai legistimasi untuk mengurus segala-galanya. Negara yang mengurus segala-galanya adalah negara totaliter.

Persoalan besar yang kita hadapi adalah konflik antar negara dan masyarakat, bukan konflik antara berbagai kelompok masyarakat. Negara di satu sisi berupaya untuk memperbesar kekuasaannya, sementara di sisi lain masyarakat ingin mempertahankan hak kebebasan.

Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kalau perimbangan ini dapat ditemukan akan tercipta individu yang kreatif dalam masyarakat yang dinamis dan negara yang maju. Hubungan individu masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik. Agar hal ini dapat terwujud, maka negara tidak boleh melakukan semuanya, sehingga tetap tersedia ruang bebas bagi pelaksanaan fungsi-fungsi masyarakat, tanpa intervensi negara.

 

III. Guru dan sekolah menentukan kelulusan peserta didik

Berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Oleh karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan yang tidak lulus, maka pemerintah tidak perlu membuat Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan seorang pelajar.

Lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik itu belajar. Negara tidak berwewenang menentukan kelulusan seorang peserta didik. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik, dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur seperti itu.

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatas membagi dua tugas evaluasi, yaitu:

Evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan kepada Pemrintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Sedangkan penilaian hasil belajar peserta didik dipercayakan kepada pendidik dan sekolah, dimuat dalam :

§ Pasal 39 ayat (2) berbunyi: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran ………., dan Pasal 58 ayat (1) berbunyi: Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

§ Pasal 61 (ayat 2) berbunyi: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Tidak satu pasal pun dalam UU No.20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Digunakannya Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik tidak menyelesaikan masalah pendidikan, tetapi justru membuat masalah baru. Pemerintah membuat peraturan, Pemerintah memberikan izin pendirian satuan pendidikan, Pemerintah melaksanakan akreditasi dan Pemerintah juga mengambil kewenangan guru dan sekolah dalam pelaksanaan penilaian peserta didik. Pemerintah tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakreditasi. Mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang Pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakuinya sendiri.

IV. Demokrasi Menyempurnakan Dirinya Sendiri

Sistem demokrasi dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, walaupun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, tetapi rakyat tetap percaya bahwa kesempatan untuk menyempurnakannya tetap ada.

Demokrasi tidak berarti sempurna di dalam segala hal. Demokrasi tidak memberikan jaminan atas kesejahteraan rakyat Tetapi demokrasi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara,.

Kalau masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan,.masyarakat mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusannya. Mekanisme demokrasi seperti ini akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya. Walaupun banyak warga masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah, tetapi mereka masih tetap percaya bahwa masih tetap ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi dan mengganti pemerintah melalui pemilu. Semua ini dimungkinkan oleh sistem kenegaraan yang demokratis.

Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Perubahan ini dimungkinkan oleh karena di dalam dirinya sendiri memang disediakan mekanisme perubahan. Tetapi perlu diingat perubahan tetap dalam kerangka demokrasi, tidak berubah ke tatanan politik yang lain, karena demokrasi memang dibuat untuk tujuan tertentu dan dengan proses tertentu, yaitu demokrasi. Demokrasi dalam perjalanannya telah menghasilkan prinsip-prinsip demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi ini akan menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan negara demokrasi, dan dengan cara-cara yang demokratis.

 

V. Negara tidak menjadi baik dari dalam dirinya sendiri

Dalam demokrasi pemerintahan adalah untuk melayani kepentingan yang diperintah. Oleh karena itu dalam negara demokrasi tuntutan dan protes dari masyarakat menjadi penting dan strategis. Dengan protes, masyarakat menyatakan penolakannya terhadap suatu kebijakan pemerintah. Dengan mendengarkan dan mempelajari protes dan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dapat mengetahui kebijakan apa yang ditolak masyarakat dan sekaligus mengetahui kebijakan yang mendapat persetujuan.

Pemerintahan negara berdasarkan persetujuan dari rakyat lebih mudah terwujud apabila pejabat negara dipilih langsung oleh rakyat dari antara mereka sendiri.

Pemerintahan oleh rakyat tentunya adalah pemerintahan yang diabadikan untuk seluruh rakyat, tanpa diskriminasi dalam semua aspek kehidupan kenegraan. Artinya negara harus berlaku adil kepada semua warganegara dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Dalam demokrasi perwakilan, kedaulatan rakyat dapat berjalan kalau partisipasi politik masyarakat yang cukup kuat. Dengan menerima demokrasi, kita harus menyadari bahwa, pemerintahan negara tidak menjadi baik dari dalam dirinya sendiri.

Argumentasinya adalah:

- Pemerintahan negara tidak pernah dapat mengetahui dengan pasti apa yang menjadi kehendak rakyat, kalau rakyat tidak mengatakannya dengan jelas dan kuat.

- Kekuasaan cenderung disalahgunakan. Dictum Lord Acton berbunyi: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.

- Penyelenggara Negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas.

Dengan berbagai alasan di atas, kalau kita menghendaki pemerintahan negara baik ditingkat nasional maupun daerah bertindak adil, demokratis dan melayani rakyat, maka rakyat harus mempengaruhi dan mengendalikan mereka. Siapapun yang menjadi penyelenggara negara, mereka harus memperjuangkan kehendak rakyat. Artinya partisipasi politik masyarakat harus kuat dan berpengaruh dalam proses penyelenggaraan negara, seperti pembuatan APBN, APBD, undang-undang dan Perda,dan kebijakan publik lainnya termasuk dalam bidang pendidikan seperti penentuan kelulusan pelajar.sekarang ini.

Masyarakat perlu juga menggunakan unjuk rasa dalam memperjuangkan kepentingan mereka.termasuk dalam menuntut penghapusan Ujian Nasional.

Kestabilan dari suatu tatanan kenegaraan yang demokratis dihasilkan oleh interaksi antara masyarakat yang berdaya dan negara yang kokoh.

Masyarakat yang berdaya dapat mengendalikan proses penyelenggaraan negara, sedangkan negara yang kokoh dapat melayani masyarakat dengan menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia (HAM), menegakkan keadilan, menyiapkan kondisi yang kondusif bagi upaya pencapaian kesejahteraan/ kebahagian masyarakat.

Masyarakat sipil membutuhkan demokrasi dan mempunyai kemampuan mewujudkan dan memelihara demokrasi. Masyarakat sipil adalah masyarakat independen, yang mengorganisasikan diri dalam memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan negara dan mempengaruhi pembuatan kebijakan publik, dan memilih para pejabat negara yang dibutuhkan rakyat.

Dengan berbagai organisasi independen, seperti organisasi buruh, organisasi petani, organisasi profesi, dan partai politik masyarakat sipil membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara, agar tidak mengintervensi semua kegiatan masyarakat.

VI. Pembangkangan Sipil

Pembangkangan sipil adalah pelanggaran hukum oleh masyarakat tanpa kekerasan untuk membela suatu prinsip penting, yang dalam sejarah demokrasi mempunyai tempat terhormat. Pembangkangan sipil harus dibedakan dari pelanggaran hukum kriminal, dengan melihat cara dan tujuan politisnya dan dengan melihat kenyataan bahwa mereka yang terlibat tidak berusaha menghindari hukuman atas pelanggarannya.

Tujuan pembangkangan sipil biasanya untuk melawan ketidakadilan yang dibuat oleh pejabat publik atau lembaga swasta yang kuat agar diadakan perubahan kebijakan publik kearah yang lebih baik dan lebih adil. Pembangkangan sipil seyogianya dilakukan dalam kondisi yang luar biasa, dan hanya sebagai langkah terakhir.

Pembangkangan sipil yang dilaksanakan oleh Dr. Martin Luther King Jr dan pengikutnya dengan tidak mentaati undang-undang Segregasi adalah satu contoh keberhasilan dari pembangkangan sipil.Dr.Martin Luther King Jr dalam tulisannya berjudul Langkah Menuju Kebebasan menyampaikan pesan perjuangan tanpa kekerasan,antara lain:tidak mentaati peraturan dan undang-undang yang tidak adil,melakukan protes dengan cara damai,meyakinkan dengan kata-kata,tetapi kalau gagal berusaha meyakinkan dengan tindakan.-lihat dalam Mochtar Lubis 1994. Di Indonesia sekarang ini tampaknya perlu dilaksanakan pembangkangan sipil untuk menolak Ujian Nasional dan mengembalikan penentuan kelulusan pelajar kepada guru dan sekolahnya masing-masing. Sejarah memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan perjuangan rakyat yang luas dan seringkali memakan waktu yang lama dan dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Para demokrat harus dapat meyakinkan masyarakat luas bahwa perjuangan bersama ini adalah untuk kepentingan semua, termasuk kepentingan Departemen Pendidikan.

 

VII. Kesimpulan

Manusia terikat pada kodratnya, yaitu: memiliki hak asasi manusia ; mampu berpikir, dan oleh karena itu mampu bertindak bebas ; sesama manusia mempunyai derajat yang sama ; dan membutuhkan pergaulan dengan sesama manusia dengan dijiwai oleh semangat persaudaraan.

Demokrasi adalah tatanan kenegaraan yang mengakui kodrat manusia. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari mereka, menjadi penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif, lembaga eksekutif, maupun lembaga yudikatif, diaras nasional maupun daerah.

Dalam demokrasi kedaulatan ada ditangan Rakyat dan semua kekuasaan negara berasal dari Rakyat.

Rakyat membentuk negara, karena Rakyat membutuhkan negara sebagai alat untuk meningkatkan derajat kehidupan manusia. Negara digunakan untuk melengkapi kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenuhi oleh individu dan masyarakat.

Dalam negara demokrasi terjadi interaksi antara masyarakat dan negara. Kemajuan manusia akan tercapai apabila terjadi interaksi antara masyarakat yang berdaya dengan negara yang kokoh, oleh karena itu gerakan pemberdayaan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan pembaruan struktur dan prosedur kenegaraan untuk mewujudkan negara yang kokoh.

Masyarakat yang berdaya akan terwujud apabila individu-individu hidup dan bergaul sesuai dengan kodrat manusia.

Negara yang kokoh adalah negara demokrasi, yang kekuasaannya terbatas, dan fungsinya adalah melengkapi kebutuhan manusia yang tidak dapat dilaksanakan sendiri, baik oleh individu, maupun oleh masyarakat.

Republik Indonesia adalah negara demokrasi, dan oleh karena itu harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip subsidiaritas adalah salah satu prinsip demokrasi, yang menempatkan negara sebagai sarana untuk membantu manusia mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bukan justru menggantikan fungsi-fungsi masyarakat.

Pelaksanaan Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA adalah pengambilalihan fungsi masyarakat oleh negara, suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip subsidiaritas dan oleh karena itu harus dihentikan.

Penentuan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA dikembalikan kepada guru dan sekolahnya masing. (Artikel Ini Dikirim Melalui Email oleh Merphin Panjaitan (merphinpanjaitan@gmail.com)

 

Daftar Pustaka

Dahl, Robert A, 2001, Perihal Demokrasi, Jakarta, Penerbit Yayasan Obor Indonesia

Frans Magnis Suseno, 1991, Etika Politik, Jakarta, Penerbit PT Gramedia.

John Locke, 2002, Kuasa itu Milik Rakyat, Yogjakarta, Penerbit Kanisius.

Merphin Panjaitan, 2001, Gerakan Warganegara Menuju Demokrasi, Jakarta, Penerbit Restu Agung.

Mochtar Lubis, 1994, Demokrasi Klasik dan Modern, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948.

Huntington, Samuel P., 1995, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta, Penertbit PT Pustaka Utama Grafiti.

Republik Indonesia, Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

David Beetham & Kevin Boyle, 2000, Demokrasi 80 Tanya Jawab, Yogjakarta, Penerbit Kanisius.

Mohtar Mas’oed, 1994, Negara Kapital dan Demokrasi, Yogjakarta, Penerbit Pustaka Pelajar.


* ditulis dalam upaya penghapusan Ujian Nasional dan pengembalian penetuan kelulusan pelajar kepada guru dan sekolahnya masing-masing

** dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia

2 lihat dalam Robert A. Dahl, 2001

3 lihat dalam Samuel P. Huntington, 1995, hal 5

4 lihat dalam Mohtar Mas’oed, 1994.

5 lihat Franz Magnis-Suseno, 1991.

KLIK DOWNLOAD TULISAN VERSI PDF

Download Now

READ MORE - Atas Nama Demokrasi Tolak Ujian Nasional