Prihatin Pendidik Terhadap 1.820 Guru Riau Turun Pangkat

top_logo

Keprihatinan dari kalangan pendidik ditampakkan, terkait terungkapnya dugaan pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait dalam proses kenaikan pangkat guru dengan konsekuensi 1.820 guru harus diturunkan pangkat dari IV a ke IV b. Penilaian mulai dari bahwa hukuman adalah sebuah konsekuensi, sampai permintaan hukuman jangan pada tahap penurunan pangkat.

Pengamat Pendidikan Riau, Prof Syamsul Nizar kepada Riau Pos mengatakan kondisi tersebut memang memprihatinkan. Dia menilai permasalahan tersebut dapat diatasi dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan yang intensif kepada para tenaga pendidik yang akan mengikuti proses kenaikan jabatan.

Ditambahkannya, peristiwa tersebut idealnya dapat menjadi pembelajaran positif bagi semua pihak, bahwa dalam mencapai proses kenaikan pangkat harus melewati mekanisme dan aturan yang berlaku. Bagitu juga dengan konsekuensi yang harus dijalani (penurunan pangkat, red), ketika memilih untuk mengambil jalan pintas dalam proses meraih jenjang karir.
‘’Saya melihat, tenaga pengajar tersebut secara kualitas pendidikan bukan tidak bisa membuat karya ilmiah. Hanya saja keterbatasan kemampuan teknologi, faktor umur, dan lokasi tempat berkerja yang jauh dari pusat kota, sehingga mereka tidak mengerti teknis dan mekanismenya. Hal inilah yang melatar belakangi para guru ini mengambil jalan pintas dengan melibatkan calo,’’ paparnya.

Ketua PGRI Riau, Dr Isjoni MSi menilai guru tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Panjangnya birokrasi untuk pengurusan kenaikan pangkat menurutnya celah masuk calo. Selain itu, para guru juga tidak mengetahui berkas yang mereka kirimkan ke pusat. ‘’Kita prihatin dengan kondisi ini. Namun pusat seharusnya memperpendek birokrasi. Tidak ada salahnya penilaian diberikan kembali ke daerah seperti LPMP atau LPTK atau lembaga independen yang dibentuk bersama. Posisi kebingungan guru mengakses pusat inilah saya kira peluang calo masuk dan gurupun terjebak,’’ ujar Dekan FKIP Unri ini.

Sementara itu, Ketua PGRI Pekanbaru, Jakiman SW soal ini malah meminta pemerintah tidak serta merta menurunkan pangkat guru-guru yang diindikasikan melakukan kecurangan dalam hal penulisan karya ilmiah. Hal tersebut diungkapkannya terkait dengan martabat seorang tenaga pengajar yang seharusnya mencerdaskan bangsa.
Bila hal tersebut dilakukan dia kawatir itu akan membuat citra guru menurun. Pasalnya, pemberian sanksi penurunan pangkat ini tidak akan mendidik guru untuk lebih baik lagi, melainkan akan memurukkan nama baik mereka. Terutama di kalangan sekolah dan anak didik.

‘’Saya pikir harusnya pemerintah memberi kesempatan untuk mereka membuktikan mereka mampu. Walau sebenarnya itu salah, tapi tidak ada salahnya jika ultimatum mereka untuk segera memperbaiki penyusunan karya ilmiah tersebut sesuai dengan ketentuannya,’’ jelasnya.
Permasalahan sudah mencuat, Syamsul Nizar berpendapat, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Dalam hal ini instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan harus dapat lebih proaktif menyentuh para guru yang berada di daerah pinggiran atau pelosok daerah. Sebab jika tidak ditanggulangi secara maksimal, kondisi ini dapat menjadi inidikasi buruk dalam sejarah perpendidikan di Riau.

Ditanya faktor persyaratan dalam memperoleh jabatan IV b yang dinilai cukup berat, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim ini mengatakan pada dasarnya itu bukanlah menjadi alasan. Sebab jenjang jabatan IV b sudah merupakan jenjang pendidikan yang cukup tinggi, artinya perlu ada kompetensi dalam meraihnya, salah satunya dengan hasil karya ilmiah.

‘’Sebenarnya persyaratan yang harus dilewati para tenaga pengajar tersebut tidaklah berat. Ini hanya masalah kesiapan dan pemahaman. Sebab untuk meraih jabatan IV b malah idealnya, guru sudah harus menuliskan sebuah jurnal atau buku ajar, sebagai wujud prestasi dalam dunia pendidikan,’’ tambahnya.
Menurutnya, jika dikaji secara mendalam, kemungkinan kaum intelektual yang berperan dalam konspirasi ini bisa saja terungkap. Sebab untuk menulis sebuah karya ilmiah membutuhkan pemahaman dan pengalaman yang mendalam. ‘’Kita belum bisa menentukannya, hasil pemeriksaan aparat keamananlah yang dapat memberikan informasi tentang oknum yang berada di belakang ini semua,’’ paparnya.

Sedangkan Jakiman tentang penilaian sulitnya persyaratan, karena syarat kenaikan pangkat memang tidak memiliki standar baku dari pusat. Bahkan menurutnya banyak guru tidak mengerti. Perlu ada upaya sosialisasi dan pelatihan, sebutnya sehingga para guru mengerti dan terbiasa dalam menuliskan karya ilmiah.
‘’Seharusnya yang disalahkan itu bukan gurunya saja, calonya juga harus mendapatkan hukuman. Pasalnya, jika tidak ada mereka kemungkinan untuk terjadi praktik kecurangan tersebut sangat kecil,’’ ujarnya.

Ia juga menyarankan jika penilaian kenaikan pangkat IV a-IV b tidak dilakukan di pusat melainkan di daerah. Dengan hal itu, guru akan mengetahui di mana letak kelemahan dan kekurangan karya ilmiah mereka yang mereka buat.
‘’Di sini kita tidak melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jelas ini semua hal yang salah dan tidak harus diulang kembali. Guru sebaiknya belajar menulis karya ilmiah karena memang tidak sulit, sementara sistem penilaiannya harus objektif dan sesuai kemampuan guru,’’harapnya.

Di tengah mencuatnya persoalan kualitas guru di Riau, pemerintah pusat dalam hal ini Dinas Pendidikan tengah menggenjot kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia dengan upaya pemberian sertifikasi. Upaya ini masuk dalam tahapan program 100 hari, Kementerian Pendidikan Nasional. Dari 300 ribu lebih Kepsek yang sudah dilatih, sebanyak 19 ribu sudah dilakukan.

‘’Kepsek menuju proses sertifikasi dan mereka harus melakukan pengembangan secara berkelanjutan. Kalau Kepsek ini canggih, guru yang kurang bagus bisa teratasi. Itu peran penting Kepsek," kata Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal usai membuka program penguatan kemampuan Kepsek dan pengawas sekolah di Gedung Dikti Jakarta, kemarin.Sumber:www.riaupos.com

3 komentar:

Hukum Tata Negara Indonesia mengatakan...

dari dulu perhatian pemerintah terhadap nasib guru minim

cerita ngawur mengatakan...

kebijakan harus dilakukan dengan sebaik-baik mungkin,,,jangan menguntungkan sebelah pihak,,dan jangan sampai merugikan sebelah pihak

Guru Kuansing Bicara mengatakan...

Apakah Tiada Jalan Lain selain menurun kan pangkat dan memotogn gaji Guru! Sejak dulu pemerintah masih minim dukungan pada Guru!

Posting Komentar