Di Riau 1.820 Guru Wajib Kembalikan Tunjangan

Sanksi penurunan pangkat dari IV b ke IV a terhadap 1.820 guru PNS (sebelumnya diberitakan 1.700 guru) di Riau ternyata berefek panjang. Selain harus mengembalikan uang tunjangan pangkat selama menjadi golongan IV b, mereka juga dikenakan sanksi lanjutan, terhambat untuk segera naik pangkat kembali karena harus memulai proses dari awal.

Sementara praktik percaloan pembuatan karya ilmiah untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat sudah dilaporkan ke Polda Riau. Jika memang terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen, calo yang hingga saat ini masih diselidiki akan dijatuhi hukuman, termasuk para guru.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Raja Agustiarman kepada Riau Pos Jumat (29/1) di Pekanbaru, menjelaskan bahwa persoalan ini memang sudah berada di wilayah hukum.
‘’Tim sedang malakukan penyidikan, dan penyelewengan itu sudah dilaporkan kepada Polda. Saat ini masih dalam proses hukum. Sementara sanksi untuk guru sifatnya permanen dan harus dimulai dari awal lagi,’’ jelasnya.

Menurutnya, dari laporan yang diterima Disdik Riau, tercatat di Kota Pekanbaru ditemukan paling banyak yakni 514 orang guru harus turun pangkat. Berikutnya Kabupaten Kampar mencapai 362 guru dan Kuansing 302. Sementara jumlah guru yang terendah dikenakan sanksi adalah di Kabupaten Rohil 18 guru serta Pelalawan 37 guru. Sementara total seluruh guru yang diturunkan pangkatnya adalah 1.820 guru.

Untuk kembali ke pangkat IV b, lanjutnya, para guru harus memulai dari awal. Seperti pendaftaran diri dan pembuatan karya ilmiah yang merupakan salah satu syarat untuk naik golongan. Setelah itu, ketentuan kelulusan dan kenaikan pangkat akan disahkan oleh Sekjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMTK) pusat bersama LPMP Riau.
‘’Kita harapkan tidak terjadi hal yang sama di masa datang. Makanya, untuk guru yang akan meningkat pangkatnya untuk bekerja sendiri, jangan sampai ada tindakan curang seperti calo karya ilmiah. Yang jelas sekarang mereka harus terima konsekuensinya,’’ jelasnya.

Selain itu, mengenai sanksi yang diberikan pada guru, ia mengatakan tak dapat memberikan sanksi lebih lanjut. Dikarenakan kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. ‘’Tapi kalau untuk penurunan pangkat dan pengembalian tunjangan itu sudah diatur dalam PP dan Kepmen,’’ lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengatakan mengenai penilaian karya ilmiah yang dilakukan di pusat, merupakan aturan yang sudah disepakati. Di mana untuk kenaikan pangkat menjadi IV a diserahkan pada daerah, sedangkan dari IV a ke IV b diserahkan ke pusat. ‘’Jadi tak bisa juga kita ikut campur, karena sudah diatur demikian,’’ tutupnya.

BKD Riau Segera Proses
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau segera melakukan proses penurunan pangkat 1.820 guru PNS yang turun pangkat dari IV b ke IV a. BKD kabupaten/kota diminta segera mengusulkan nama guru yang ingin diproses tersebut.
Kepala BKD Riau, Zaini Ismail melalui Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian, Muslim Khas kepada Riau Pos, Jumat kemarin, mengatakan, memang sudah ada laporan bahwa ada indikasi 1.820 guru PNS yang memalsukan hasil karya ilmiah dan tandatangan instansi terkait, dalam pengajuan kenaikan pangkat.

Hanya saja, kata dia, proses penurunan pangkat PNS guru ini masih diproses di tingkat kabupaten/kota. Karena, menurut dia, kewenangan penuh yang menyatakan penurunan pangkat ini ada pada daerah.
Sedangkan BKD Riau, sambungnya, hanya sebagai instansi yang melakukan proses lebih lanjut untuk proses SK kenaikan pangkat nantinya. Langkah penurunan pangkat ini, ulasnya, merupakan hal yang pantas diberikan. Bila memang terbukti guru bersalah.
‘’Penurunan pangkat ini tidak hanya berlaku bagi guru PNS saja. PNS umum juga diberikan sanksi yang sama bila melakukan kesalahan. Kita ingin kualitas PNS bisa ditingkatkan lagi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya Dir Reskrim Polda Riau Kombes Pol Drs Alexander Mandalika SIK melalui Kasat I, AKBP Auliansyah SIK yang dikonfirmasi Riau Pos malam tadi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya laporan itu masih dalam penyelidikan pihaknya.
‘’Laporan itu memang sampai ke kita, tapi saat itu Kepala Dinas Pendidikannya datang kepada kita sifatnya baru sebatas pengaduan saja, belum membuat laporan secara resmi tentang siapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Karena kita melihat hal ini penting, lalu kita nyatakan, kasus ini akan kita lakukan penyelidikan,’’ kata Auliansyah.

Depdiknas: Perketat Pengawasan Persyaratan Sertifikasi Guru
Terkait kasus ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Mediknas) menekankan ke depan mekanisme dan porosesnya untuk mendapatkan sertifikasi itu lebih diperketat.
‘’Untuk menghindari tidak terulangnya kembali kejadian seperti ini, kita tekankan kepada Pemda supaya membuat mekanisme yang memang melalui proses yang terkordinir. Sehingga kenaikan pangkat bagi guru nantinya betul-betul hasil karyanya sendiri, karena ini juga akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan ke depan,’’ ungkap Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir kepada Riau Pos, Jumat (29/1).

Penanganan terhadap adanya penemuan itu, Muhadjir menyatakan bahwa Depdiknas menyerahkan semuanya kepada daerah Riau, karena yang mengurus dan memproses semuan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut adalah daerah yang bersangkutan. ‘’Pengangkatan kenaikan pangkat tersebut kan otoritas daerah, karena saat ini guru dikelola oleh daerah. Sehingga dikembalikan kepada kebijakan daerah, baik memprosesnya secara hukum maupun dalam menetapkan apa sanksinya kalau ternyata temuan itu terbukti,’’ tuturnya.

Atas temuan itu, pihak Mendiknas juga memberikan apresiasi kepada Pemda dalam hal ini dinas terkait yang telah menemukan adanya dugaan pemalsuan terhadap karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Dengan demikian, bisa menyelamatkan muka dunia pendidikan dengan kejadian tersebut.

‘’Kita sangat berterima kasih kepada Pemprov Riau yang telah menemukan adanya pemalsuan persyaratan sebagai syarat sertifikasi guru. Kalau ini tidak ditemukan secepatnya, maka kita tidak bisa membayangkan bahwa kejadian seperti ini akan terus berlanjut,’’ jelasnya.

514 Guru Pekanbaru
Terkait penurunan pangkat 514 tenaga pengajar di Kota Pekanbaru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius mengatakan hal tersebut sudah konsekuensi yang harus dijalani. Dia juga mengatakan proses penurunan pangkat itu bersifat permanen. Artinya para tenaga pengajar tersebut harus kembali melengkapi segala persyaratan untuk mendapat promosi berupa kenaikan pangkat.

‘’Dengan konsekusensi tersebut, secara aturan para PNS tersebut harus kembali ke jabatan semula yaitu IV a dan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Sebab dana tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,’’ paparnya.
Saat dikonfirmasi mengenai sistem pengembalian tunjangan yang telah diperoleh para aparat pemerintah tersebut, Hermanius mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan dari provinsi. Sebab yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah pihak Provinsi Riau. Bisa saja sistem pengembalian dilakukan secara langsung atau dengan pemotongan gaji setiap bulannya.

Dia menambahkan, besarnya jumlah tenaga pengajar di Kota Pekanbaru yang terlibat masalah ini, karena secara kuantitas tenaga pengajar yang telah memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat memang di Pekanbaru lebih besar dari kabupaten/kota lainnya.
Mengenai kelanjutan permasalahan tersebut, Hermanius mengatakan belum mendapat informasi secara detail. Namun berdasarkan informasi yang telah diterimanya, kasus tersebut telah diketahui pusat dan sudah diproses oleh aparat keamanan.

‘’Untuk permasalahan ini, kita tidak bisa berbuat banyak. karena yang lebih berperan di sini adalah pihak provinsi. Kita hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Namun ke depannya, tenaga pengajar hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dalam mengusulkan proses kenaikan pangkat. Yang harus ditekankan adalah jangan mudah tertipu dengan tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab efek yang dihasilkan cukup besar,’’ ujarnya.

Kampar Ada 362 Guru
Selain Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar termasuk daerah yang banyak gurunya akan mengalami penurunan pangkat. Jumlahnya 362 orang. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar H Alfisyahri SH kepada Riau Pos kemarin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan para guru itu dalam proses pemalsuan karya tulis ilmiah dan penetapan angka kredit (PAK).

Apabila ada yang terlibat langsung maka tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila ternyata para guru hanyalah sebagai korban penipuan, maka Dinas Dikpora akan memperjuangkan agar para penipu tersebut dituntut untuk diproses ke jalur hukum.
‘’Kami akan menelusuri lebih jauh tentang persoalan ini, karena jumlah guru yang terancam turun pangkat di Kampar jumlahnya mencapai 362 orang. Jika mereka bersalah tentu ada aturan untuk memprosesnya, tetapi jika ternyata mereka korban penipuan maka dinas juga akan turut menuntut agar penipu itu diproses secara hukum,’’ ujarnya.
Dari informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII ke Gubernur Riau, diketahui bahwa untuk Kabupaten Kampar jumlah guru yang mengurus kenaikan pangkat dan diduga menggunakan PAK dan karya tulis ilmiah palsu itu pada 1 April 2008 sebanyak 20 orang, pada 1 Oktober 2008 sebanyak 168 orang, pada 1 April 2009 sebanyak 109 orang, pada 1 oktober 2009 sebanyak 68 orang. Jumlah seluruhnya sebanyak 362 orang.

Rohul
Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu H M Zen SPd membenarkan adanya 58 guru PNS yang tersebar di 16 kecamatan di Rokan Hulu yang dikenakan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV b ke IV a.
‘’Sebenarnya kita sudah lama menerima informasi dan surat dari Dinas Pendidikan Riau, tentang guru PNS di Rohul. Waktu itu, secara resmi kita belum mendapat acuan terhadap sanksi yang akan diberikan. Memang benar 58 guru PNS itu dikenakan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV b ke IV a,’’ ungkap Kadisdikpora Rohul H M Zen SPd menjawab Riau Pos, Jumat (29/1).

Menurutnya, 58 guru PNS di Rohul yang dikenakan sanksi penurunan pangkat, karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam persyaratan sertifikasi guru, terutama pemalsuan terhadap hasil karya ilmiah. ‘’Sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya turun pangkat. Soal pengembalian penghasilan dari gaji yang diperoleh, kita belum mendapatkan informasi yang jelas,’’ katanya.
Zen mengaku, Disdikpora Rohul belum menyurati 58 guru PNS tersebut. Mereka sampai saat ini belum tahu. Siapa nama-nama guru tersebut, pihaknya belum mendapatkan datanya. ‘’Kalau sanksi ini, sudah resmi dan diputuskan oleh instansi yang berwenang. Kita akan memanggil 58 guru yang bersangkutan, langsung menindaklanjuti penurunan pangkat dari IV b ke IV a,’’ katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai belum dapat menyebutkan apakah guru-guru di Kota Dumai yang masuk ke dalam periode April 2009 yang naik pangkat, juga terindikasi melakukan pemalsuan karya ilmiah sebagai salah satu syarat untuk naik pangkat dari IV a ke IV b.

Kadisdik Kota Dumai Drs H Rusli Alhamidi kepada Riau Pos Jumat (29/1) menjelaskan, memang pada periode April 2009 itu ada sebanyak 32 orang guru naik pangkat ke IV b dan sudah ada keputusan kenaikan pangkat tersebut, atau sudah sah naik pangkat. Sedangkan yang periode Oktober 2009, dari 36 orang guru yang mengajukan berkas kenaikan pangkat, 4 orangnya ditolak karena harus melengkapi lagi berkas tersebut, dan yang sudah lengkap pada Oktober itu sebanyak 32 orang. Namun belum sampai dikeluarkan surat keputusan tentang kenaikan pangkat tersebut.
Karena pada setiap tahun itu ada dua kali kenaikan pangkat, yakni pada periode April dan Oktober, maka untuk yang tahun 2009 baru yang periode April 2009 saja yang sudah jelas positif naik pangkat dari IV a ke IV b. Sejak bulan itu pula guru-guru itu sudah menerima gaji sebagaimana gaji untuk golongan IV b.
Dijelaskan Kadisdik, memang karya ilmiah itu merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat dari IV a ke IV b. Akan tetapi kewenangan penilaian karya ilmiah itu bukan dari Disdik, namun langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dan dari LPMP itulah hasil karya ilmiah guru-guru itu akan mendapatkan apa yang disebut penetapan angka kredit (PAK).
‘’Setelah mendapatkan PAK, maka syarat-syarat lain juga harus disiapkan oleh guru yang memohon untuk kenaikan pangkat tersebut. Selain PAK yang harus dipersiapkan juga daftar penilaian pegawai untuk 2 tahun brturut-turut dan angka, baik itu minimal 76, syarat lainnya seperti SK CPNS, pangkat terakhir, lampiran pajak (LP2), kartu pegawai. Setelah semua lengkap pihak sekolah langsung mengajukan berkas persyaratan itu kepada kita (Disdik, red). Setelah itu kita ajukan kepada BAKD,’’ katanya.

Ungkap Dalang Penipuan
Dari Siak dilaporkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak merasa prihatin terhadap nasib 38 orang guru di Kabupaten Siak yang tertipu dengan pembuatan karya ilmiah untuk pengurusan kepangkatan dari golongan IV a ke IV b. Bahkan para guru harus menanggung akibatnya dan harus rela pangkatnya dikembalikan lagi serta membayar uang tunjangan yang sudah diambil selama satu tahun sejak kenaikan pangkat itu diterima.

Namun di balik itu, Disdik Siak meminta agar pelakunya segera ditangkap, karena pihaknya mengakui kelemahan para guru dalam membuat karya ilmiah yang seharusnya tidak dipaksakan dan bukan melalui calo untuk membuat dan mengurusnya.
‘’Kita sangat prihatin dengan kondisi itu dan kita memang mengakui kelemahan para guru dalam membuat karya ilmiah untuk persyaratan kenaikan pangkat. Tapi hal itu juga sangat kita sayangkan. Jika kita tidak mampu jangan memaksakan diri. Kita harus belajar bagaimana membuat karya ilmiah sendiri dan bukan melalui calo, seperti yang terungkap saat ini,’’ ujar Kadisdik Siak Drs H Arfan Usman MPd kepada Riau Pos, Jumat (29/1) di Siak.

Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Departemen Pendidikan RI dan pihaknya langsung mengambil langkah dengan mengumpulkan para guru yang sudah tersandung kasus itu dan pihaknya sudah meminta masing-masing guru untuk membuat kronologis, bagaimana mereka bisa terjebak dan terayu oleh calo yang berada di luar sistem Dinas Pendidikan. Karena dari keterangan para guru, calo itu didapat di luar Dinas Pendidikan, baik daerah maupun provinsi.
Arfan juga menyebutkan, sesuai edaran departemen pendidikan terkait persoalan itu, seharusnya guru tersebut dinonaktifkan sebagai guru. Namun pihaknya masih akan membicarakan dan mencari kebijakan lain, sehingga para guru tetap bisa mengajar seperti biasa. Meski sanksi itu harus dijalani dan kepangkatan mereka harus turun kembali.
‘’Ini sebuah konsekuensi yang harus mereka terima. Sebelum berbuat seharusnya mereka berpikir jauh. Jangan mau mengambil senangnya saja dan tidak memikirkan resikonya,’’ ujarnya.
‘’Kita berharap persoalan ini tidak didiamkan begitu saja dan harus diungkap siapa dalang dan para calonya,’’ harap Arfan.
Dari Inhil dilaorkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Drs H Pahrolrozi mengatakan sedikitnya 152 guru yang akan mengalami penurunan pangkat. Namun dia menyatakan bahwa data tersebut belum valid dan kemungkinan masih bisa bertambah, karena tim dari Provinsi mengaku masih akan melakukan pendataan secara maksimal.
‘’Data yang kita terima ada sekitar 152 orang guru. Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut dari provinsi, sehingga kita juga belum bisa berbuat apa apa,’’ kata Pahrolrozi.
Menurutnya, sebenarnya masalah ini bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten. Sebab yang melakukan penilaian tersebut ialah Provinsi Riau melalui Lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP). ‘’Kita sudah mengetahui persoalan ini sejak lama, namun tidak ingin mencampuri karena bukan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten,’’ ujar Kadisdik Inhil itu.
Pihaknya berharap untuk masa yang akan datang, kesejahteraan guru bisa lebih diperhatikan, dan proses kenaikan pangkat dan proses lainnya jangan sampai terlalu memberatkan. Karena saat ini sesuai dengan aturan yang baru, lanjutnya, jangan untuk proses kenaikan pangkat dari IV a ke IV b, dari golongan III a ke III b saja sulit sekali persyaratannya.
‘’Saya juga sangat menyesalkan kenapa guru sebagai pihak yang harusnya menjadi contoh dan tauladan, kok mau tertipu oleh calo yang menawarkan jasa mereka untuk pembuatan karya ilmiah tersebut,’’ tambah Kadisdik sembari menyebutkan bahwa sebetulnya hal itu bukanlah kesalahan guru. Kadisdik berharap penanganan masalah tersebut harus serius dan melibatkan kabupaten/kota serta provinsi yang dapat turun bersama-sama.
Sedangkan bagi calo dan pihak-pihak yang terlibat harus diberikan tindakan dan sanksi. Termasuk bagi guru yang terlibat harus menerima risiko masing-masing.Yang tidak kalah penting menurut Pahrolrozi ialah, jika harus dilakukan penurunan pangkat ini, maka BAKN harus segera mengeluarkan SK-nya, karena sampai saat ini belum ada kejelasan. Sehingga pemotongan gaji PNS yang disebut-sebut turun pangkat juga belum dilakukan. Dan gaji yang dibayarkan masih sama dengan gaji yang di-SK-kan oleh Gubernur.


Serahkan ke Proses Hukum
Sementara Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku manakala menemukan guru di lingkungan Pemkab Rokan Hilir yang menggunakan jasa calo pada pembuatan karya tulis ilmiah sebagai prasyarat sertifikasi kenaikan pangkat IV a ke IV b.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Rohil Drs Khairul Azam yang juga Plt kepala Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir, Jumat (29/1). Khairul ditemui di ruang kerjanya tidak menampik jumlah sebanyak 1.820 guru yang diindikasi bermasalah sebagaimana disibak dari Dinas Pendidikan propinsi Riau.
Namun begitu, pihaknya setakat ini masih belum mendengar ataupun mengetahui adanya guru dari Rohil yang terlibat menggunakan jasa calo pada saat sertifikasi beberapa waktu lalu. “Sejauh ini belum ada penjelasan atau keterangan dari jajaran walau hanya mengindikasikan adanya guru dari Rohil yang ikut sertifikasi naik pangkat dengan menggunakan jasa calo saat membuat karya ilmiah,” ujarnya.


Ambil Jalan Pintas
Di Kabupaten Bengkalis, termasuk Meranti ada sekitar 84 orang guru yang harus menerima sanksi diturunkan pangkatnya dari IV b ke IV a. Jumlah ini cukup banyak dilihat dari jumlah keseluruhan guru di Riau yang terkena sanksi turun pangkat. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Bengkalis H Syaari yang dihubungi menjelaskan jika Disdik Bengkalis selama ini telah melakukan bimbingan penulisan karya ilmiah kepada guru di kabupaten.
“Kalau dilihat dari segi kemampuan, saya pikir, guru bisa membuat sendiri karya ilmiah karena kita juga sudah memberi bekal pengetahuan yang cukup kepada guru dalam bentuk bimbingan dan pelatihan membuat karya ilmiah. Namun mungkin karena ingin praktis dan tak ingin repot, disewa orang lain untuk membuatkan,” ungkap Syaari.Sumber:www.riaupos.com

3 komentar:

Ivan Kavalera mengatakan...

Wah, kasihan juga ya para guru itu.

NEWS AND MUSIC mengatakan...

TERIMAKASIH INFONYA.

Sugiarno mengatakan...

Bagaimana jika, "oknum" yang seharusnya membimbing malah terlibat? Calo pangkat /jabatan tidak hanya di Riau, di depan mata saya pun berkeliaran, malah ... taringnya panjang-panjang ...

Posting Komentar