Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2010

Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2010

Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2010

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS.

Gaji pokok PNS sendiri paling rendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300

Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300

Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.206.200

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e

Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900

Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900

Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200

Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000

Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500

Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200

Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900

Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Dengan gaji yang diterima oleh PNS perbulannya tentunya dari setiap orang memiliki pendapatan dan pengeluaran yang berbeda. Seperti itulah Bila hanya berharap dari gaji yang diterima perbulannya tanpa kreatif mencari peluang dan bisnis yang lain. Seharusnya PNS memiliki jiwa kreatif saat ini. Wajar saja bila ada PNS yang malas dan hanya duduk-duduk saja dalam dunia pekerjaannya. Gaji yang diterima hanya cukup untuk bisa membayar kontrakan dan biaya anak-anak sekolahnya

Istilah BP7 (Berangkat Pagi_pagi Pulang Petang Penghasilan Pas-Pasan) akan terus disandang oleh PNS bila tidak berusaha keluar dari lingkungan rutnitas dan tiada lagi mengedepankan faktor kreatiftas (menghasilkan sesuatu yang berkualitas dan bermanfaat) Bagaimana menurut pembaca? Mau jadi PNS yang hanya terjerat rutinitas dan sedikit mengedepankan kreatifitas atau Wiraswasta yang terus dan bangkit dalam pemikiran yang berbuah inovasi dan hasil yang luar biasa (Sukses). Kembali pada jiwa dan naluri serta insting kehidupan Anda!

8 komentar:

ellysuryani mengatakan...

Wah info mantap neh sobat. Terimakasih batas sharenya ya.

Seti@wan Dirgant@Ra mengatakan...

Infonya mantap nih...
Sayang sekali golongan gaji saya nggak ada.....??

attayaya mengatakan...

kalah ma gaji dpr
payaaaaaaaaaaaaaahhhhh
hehehehe

Unknown mengatakan...

dengan gaji yang lebih gede....Para PNS yang merupakan pelayan masyarakat diharapkan bekerja lebih profesional demi kesejahteraan bangsa...

dan pelayan masyarakat merupakan tanggung jawab dan jalan hidup bukan propesi

mas doyok mengatakan...

wah tapi yg udak akreditasi katanya tambah tinggi ya

Anonim mengatakan...

Harus hitung juga pendapatan lain. Tunjangan, honor kepanitiaan, SPPD, dll..
Take home pay-nya rasanya cukup besar. Semakin tinggi golongan, semakin banyak tunjangan.

Bandingkan dengan karyawan swasta yang bergaji 4jt sebulan. Udah itu aja. Gak ada sabetan dan honor-honor lain. Take home pay ya segitu itu.

Udah untunglah jadi PNS. Ntar tua dapet pensiun, kerja 8 jam sehari masih potong makan siang, baca koran, dateng telat, bonus perjalanan dinas, kadang dapet ceperan dari kontraktor. Jangan gak bersyukur deh. Terlalu lebay.

Anonim mengatakan...

alhamdulillah... semoga segera terealisasi

Ismail,S.Pd. mengatakan...

Aamiin

Posting Komentar